”Dalam RUU ini ditegaskan soal pengaturan meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi hingga partisipasi masyarakat,” paparnya.
Anggota komisi VIII DPR RI M.Y Esti Wijayati menyambut baik draft RUU terakhir ini. Apalagi, soal jaminan upah untuk ibu yang cuti melahirkan. Menurutnya, dalam RUU tersebut, upah akan diberikan penuh selama 4 bulan pertama dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
”Sehingga ini menjadi perlindungan untuk ibu. Dengan memahami seluhruh isi dari RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan, termasuk soal kewenanganpusat dan daerah, maka PDIP menyetujii untuk RUU KIA dilanjutkan pada pembahasan beikutnya,” paparnya.
Dia pun berpesan, usai disahkan, kementerian harus segera mengebut aturan turunannya. Dengan begitu, implementasinya pun bisa maksimal.
Sementara itu, anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid memberi catatan untuk draft RUU ini perihal bab keluarga. Menurutnya, definisi keluarga di RUU ini harus dikembalikan ke Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Di mana, disebutkan bahwa membentuk keluarga didlakukan melalui perkawinan yang sah.
”Waktu itu sudah disepakati dalam fgd, tapi entah kenapa di akhir malah gak masuk. Saya ingatkan agar ini bisa dikembalikan ke ketentuan dasar dalam hirarki perundangan kita,” tegasnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi para fraksi partai di Komisi VIII yang telah sepakat untuk membawa RUU ini ke tingkat selanjutnya. Meski, secara gambaran umum ada beberapa dari partai yang masih memberikan catatan.
Bintang mengungkapkan, RUU KIA memang tidak mendefinisikan anak. Yang didefinisikan adalah anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan, yang kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan anak berusia 2 tahun.
Selain itu, RUU KIA Pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan ini juga melakukan penajaman substansi dengan tidak hanya memberi perhatian pada hak ibu yang bekerja, tapi juga ibu penyandang disabilitas dan kerentanan khusus.