Cuti Panjang Ibu Melahirkan Bisa sampai Enam Bulan

cuti
RAKER: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga mengikuti rapat kerja mengenai RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) di ruang Komisi IV DPR RI, Senin (25/3/2024). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

JAKARTA, radarsampit.com – Kesempatan ibu untuk bisa merawat dan meng-ASI-hi buah hatinya pascamelahirkan kian besar. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada fase seribu hari pertama kehidupan memberikan keleluasaan cuti melahirkan lebih panjang.

Hal ini terungkap dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan RUU KIA Pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan antara Komisi VIII RI bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Ketenagakerjaan, di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Bacaan Lainnya
Gowes

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan, seluruh fraksi yang hadir telah menyetujui RUU KIA Pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan untuk selanjutnya dibawa dalam pembicaraan tingkat II Rapat Paripurna. Sehingga diharapkan, RUU ini bisa segera disahkan.

”Dari seluruh fraksi yang hadir, delapan yang telah menyampaikan pendapatnya setuju. Nasdem memang tidak hadir dan tidak ada informasinya, tapi sudah menyampaikan pendapatnya,” ujarnya usai rapat.

Baca Juga :  Di Banda Neira, Ganjar Pranowo Janji Kembangkan Pulau Terpencil

Dia berharap, dengan disahkannya RUU KIA Pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan ini kesejahteraan ibu dan anak bisa ditingkatkan. Dengan begitu, dapat melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menjabarkan, ada empat poin pokok dalam RUU yang terdiri dari 9 bab dan 46 pasal tersebut.  Pertama, soal judul.

RUU yang semula hanya disebut kesejahteraan ibu dan anak diubah menjadi Kesejahteraan Ibu Dan Anak Pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan. Kedua, definisi anak dirumuskan sesuai dengan perundangan yang ada namu dipertajam secara khusus dalam UU ini. Yakni, khusus anak pada 1000 hari pertama.

Kemudian, untuk poin cuti bagi ibu yang melakukan persalinan diberikan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya. ”Ini bisa diberikan jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat dokter,” tuturnya.

Terakhir, untuk rumusan cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam persalinan adalah dua hari dan dapat diberikan tiga hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan, bagi suami yang mendampingi istri keguguran berhak mendapat cuti dua hari.



Pos terkait