Dalam Sembilan Bulan, Polisi Sampit Sita Sabu dan Ganja

tangkap sabu
GEREBEK : Personel Satres Narkoba Polres Kotim ketika menggerebek tempat pengedar sabu-sabu di Jalan Manggis II, Sampit, beberapa waktu lalu. Dok.FAHRY/RADAR SAMPIT

SAMPIT,Radarsampit.com – Sebanyak 132 kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), selama Januari – September 2022.

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarnomo menyebutkan, dari 132 kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan 162 orang tersangka.

Bacaan Lainnya

Disebutkan dari 162 orang tersangka, terdiri dari laki-laki dan perempuan, semuanya hasil pengungkapan selama sembilan bulan.

”Januari – September 2022 ada 132 kasus yang berhasil kami ungkap,” kata Bagus kepada Radar Sampit, Senin (17/10).

Adapun dari 132 kasus yang diungkap itu, petugas telah berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni sabu seberat 2,5 kilogram, ganja 92,4 gram.

Lalu, adapula barang bukti jenis obat-obatan terlarang seperti carnophen atau zenith sebanyak 3.502 butir, dextro 2.014 butir dan ekstasi 6 butir.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Dibekuk Saat Bersantai di Rumah

”Selain itu, kami juga telah menyita uang Rp 68 juta diduga hasil penjualan narkoba,” bebernya.

Kasat Narkoba menerangkan, bahwa seluruh pengungkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat tentang terjadinya peredaran gelap narkoba.

Sementara, dari ratusan tersangka diamankan sebagian banyak merupakan pengedar. Sisanya pengguna maupun kurir dari barang haram tersebut.

”Sejauh ini kami belum pernah mengamankan bandar besarnya. Namun, kami akan terus berusaha mengungkap dan menangkap bandarnya,” tutup Bagus. (sir/fm)



Pos terkait