Tak difungsikannya bangunan itu disebabkan karena adanya penolakan dari berbagai pihak apabila bangunan tersebut difungsikan sebagai pasar ikan. Selain itu, bangunan pasar ikan itu berjarak cukup dekat dengan Pasar Kramat dan Pasar Ikan Mentaya (PIM) di area Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) yang membuat bangunan Pasar Rakyat Mentaya dinilai kurang efektif.
Dikarenakan fungsi bangunan tidak memungkinkan dijadikan pasar ikan, Pemkab Kotim mengalihfungsikan bangunan dengan merombaknya menjadi Swalayan UMKM yang tidak hanya menjual aneka produk UMKM, tetapi adapula aneka sayur segar dari petani lokal dan ikan basah yang dikemas secara hyginis. (hgn/yit)