”Saya imbau masyarakat hati-hati membeli tanah. Jangan sampai malah membeli tanah wakaf. Pastikan benar-benar dokumennya dan semoga persoalan ini tidak sampai berkepanjangan dan sesegera mungkin bisa diselesaikan secara baik tanpa menyakiti pihak lainnya,” tandasnya.
Tanah wakaf PW Muhammadiyah Kalteng yang bersengketa itu terletak di Jalan Tabat Kalsa atau Jalan Mahir Mahar Km 14 Kota Palangka Raya seluas 30 hektare. Di lahan itu sedianya akan didirikan tempat pendidikan, masjid, dan pondok pesantren.
Di atas lahan bersengketa itu ada beberapa dokumen berupa surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui kelurahan. Muhammadiyah keberatan dengan keberadaan SKT tersebut.
Sebab, Persyarikatan Muhammadiyah telah mendaftarkan tanah wakaf ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Palangka Raya melalui program inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T) tahun 2015. Selain itu, Koordinator Bidang Wakaf dan Kehartabendaan Muhammadiyah telah mengajukan surat ke BPN pada 13 Juni 2019 dan 15 Juli 2019. (daq/ign)