PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Palangka Raya dinilai suka-suka alias tebang pilih dalam menindak pelaku usaha pakaian bekas impor. Pasalnya, usaha serupa yang sudah bertahun-tahun berjalan tak pernah tersangkut masalah hukum dan ditindak aparat berwenang.
Pendapat tersebut disampaikan sejumlah pelaku usaha dan pelanggan pakaian bekas impor kepada Radar Sampit, Senin (8/8). Mereka mempertanyakan penindakan terhadap salah seorang pelaku usaha di Jalan Temanggung Tilung Palangka Raya dengan mengamankan 27 karung pakaian bekas pekan lalu.
”Saya kenal orangnya. Baru sekitar dua tiga tahun ini menjalankan usaha itu. Mulai dari skala kecil hingga banyak pelanggannya,” kata Cn, salah seorang pelanggan toko pakaian yang dipersoalkan KPPBC TMP C Palangka Raya.
Menurutnya, usaha serupa menjamur di Palangka Raya. Bahkan, ada skala yang lebih besar dengan tempat usaha lebih luas. Namun, pelaku usaha tersebut tak pernah tersentuh masalah hukum.
”Kalau mau adil, harusnya semua ditindak. Tak boleh lagi menjual pakaian bekas impor. Jangan suka-suka menindak. Kasihan pelaku usaha baru yang untungnya tak seberapa, tapi langsung dihabisi,” katanya.
Adapun pelaku usaha yang barangnya disita petugas menolak memberikan keterangan lebih jauh kepada Radar Sampit. Dia khawatir komentarnya memicu masalah baru lagi dengan aparat penegak hukum. Selain sudah merugi, waktunya juga banyak tersita akibat persoalan tersebut.
Dia hanya mengungkap, baru serius menjalani bisnis itu tahun lalu. Keuntungan dalam sebulan tak sampai Rp 10 juta. Mengenai bisnis itu ilegal, dia mengaku baru tahu setelah barangnya disita. Sebelumnya dia tak pernah mendapat sosialisasi tentang hal tersebut dan hanya mengikuti tren masyarakat dalam membeli pakaian.
”Awalnya akhir tahun 2019. Sempat berhenti, baru mulai lagi 2021. Bisnis seperti ini untung-untungan. Tak semua pakaian yang dibeli dalam satu karung bagus semua,” ujarnya, seraya meminta identitasnya tak disebutkan.
Informasi dihimpun, para pebisnis pakaian bekas impor di Palangka Raya sebagian memesan dari distributor di luar daerah. Bandung salah satunya. Harga satu karung besar pakaian bekas berkisar Rp 5 – Rp 8 juta rupiah dengan berat sekitar 100 kilogram.
Harga yang dipatok bervariasi, dengan rentang harga Rp 50 ribu – Rp 70 ribu. Untuk pakaian bekas impor yang dicuci terlebih dahulu dijual lebih mahal, yakni rata-rata di atas Rp 70 ribu per lembar pakaian.
Penelusuran Radar Sampit, bisnis tersebut tak hanya marak di Kota Palangka Raya. Hampir di semua kabupaten/kota di Kalteng juga ada. Bahkan, dijual terang-terangan secara daring di lapak-lapak terkenal.
Pakaian bekas impor juga populer di Jakarta. Bahkan, ada event akbar dengan mengundang sejumlah artis terkenal. Informasi itu diperoleh dari akun Instagram @indothriftfest.
Sejumlah pelaku usaha baju bekas impor di Palangka Raya mengaku baru mengetahui usaha itu ilegal. Namun, mereka mempertanyakan maraknya bisnis serupa, namun tak pernah ditindak secara hukum. Mereka juga menolak disebut merugikan pedagang lain yang menjual pakaian resmi atau produk dalam negeri.
”Atas dasar ukuran apa usaha seperti ini merugikan perekonomian atau pedagang lain? Apakah ada survei atau lainnya yang membuktikan kami merugikan? Tak bisa langsung menyebut seperti itu jika tidak didasari data? Jangan-jangan penindakan baru-baru ini hanya terkait persaingan usaha. Kalau serius mau memberantas, harusnya tak menjamur seperti sekarang,” ujar salah seorang pelaku pakaian bekas impor kepada Radar Sampit yang meminta identitasnya dirahasiakan.








