Dianggap Pembunuhan Berencana, Pencincang Wajah Dituntut 12 Tahun Penjara

ilustrasi sidang
ILUSTRASI

“Ini yang membuat terdakwa Dwi Yulianto marah dan mengakibatkannya pergi dari barak tersebut selama enam hari. Setelah terdakwa kembali ke PT TSA, ia sudah dipecat oleh pihak perusahaan tanpa mengetahui penyebabnya,” bebernya.

Kemudian tujuan terdakwa menebaskan parang ke arah kepala korban adalah agar Ipong meninggal dunia. Terdakwa juga sudah merencanakan membunuh korban dengan meminjam parang kepada saksi Siti.

Pada pemeriksaan visum didapatkan sekumpulan luka robek pada bagian kepala, wajah, kedua tangan, dan terdapat patah tulang pada bagian tulang tangan sebelah kiri bagian luar yang disebabkan oleh benda tajam. “Padahal antara terdakwa dengan korban sebelumnya merupakan teman akrab satu barak,” tambahnya. (mex/sla)

 



Baca Juga :  Maunya Foya-foya Setelah Beraksi, Maling Ponsel Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *