Dibidik Jaksa, Kantor Dinsos Kotim Dibangun di Era Ganasnya Pandemi

kantor dinsos kotim
DIBIDIK JAKSA: Kantor Dinsos Kotim yang baru diresmikan tahun ini tengah diusut jaksa. (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, RadarSampit.com – Dugaan penyimpangan dalam pembangunan kantor Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), masih diusut Kejari Kotim. Gedung megah yang menelan dana sekitar Rp 2,2 miliar tersebut dibangun di masa ganas-ganasnya pandemi Covid-19.

Kantor itu baru diresmikan Maret 2022 lalu oleh Bupati Kotim Halikinnor. Salah satu  unsur tim jaksa yang memeriksa dugaan tindak pidana korupsi tersebut hadir dalam acara peresmian.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Pembangunan kantor sempat terkendala akibat refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19, sehingga tak selesai tahun 2020 dan dilanjutkan tahun berikutnya.

Penelusuran Radar Sampit, paket proyek itu dilelang secara elektronik melalui LPSE. Ada 25 peserta lelang, namun hanya dua perusahaan yang melakukan penawaran, yakni CV Mulia Jaya dan CV Yulia. Panitia lelang memenangkan CV Mulia Jaya dengan nilai paket sekitar Rp 2,2 miliar.

PPK Dinsos Kotim Khairani sebelumnya mengatakan, nilai kontrak proyek itu Rp 2.246.000.000. Tahun 2020 pembayaran dilakukan dua kali. Tahun anggaran 2021 nilai pekerjaan Rp 1.346.000.000. Tetapi, dana yang tersedia Rp 628 juta, sedangkan sisanya sesuai kesepakatan dari pihak pelaksana pembayaran dibayarkan tahun 2022.

Baca Juga :  Naruto Lolos Hukuman Mati?

Namun, meskipun Kantor Dinsos Kotim sudah diresmikan Bupati Kotim pada 8 Maret lalu, pihak rekanan belum menerima bayaran senilai ratusan juta atas pekerjaan tersebut.

Sumber Radar Sampit di Kejari Kotim mengungkapkan, pemeriksaan telah dilakukan terhadap banyak pihak terkait. Dari hasil pemeriksaan itu akan bisa ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, salah satunya adalah unsur merugikan negara.

”Kalau tidak salah sudah ada sepuluh orang totalnya yang diperiksa untuk kasus ini. Ada yang masih belum datang,” kata sumber yang meminta namanya tak disebutkan ini.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ramadhani enggan berkomentar terkait penanganan perkara itu. Pantauan Radar Sampit pekan lalu, Kejari Kotim masih memeriksa sejumlah orang. Ramadhani berjanji akan menyampaikan ke publik perihal kasus itu jika nantinya naik ke penyidikan. (ang/ign)



Pos terkait