Sesuai aturan berlaku, bangunan harusnya berdiri minimal enam meter dari badan jalan. Hal itu sebagai ruang milik jalan yang bisa dimanfaatkan untuk pelebaran jalan dan lainnya.
Dalam mendirikan bangunan, sebaiknya pemilik terlebih dahulu berkoordinasi atau konsultasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Kotim agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. (yn/yit)