Dibongkar Sendiri atau Dibongkar Petugas!

bangunan melanggar aturan
PENGECEKAN: Kepala Satpol PP Kotim Marjuki melakukan pengecekan  bangunan tanpa izin yang mengabaikan ruang milik jalan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Sampit, Selasa (23/8). (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

Sesuai aturan berlaku, bangunan harusnya berdiri minimal enam meter dari badan jalan. Hal itu sebagai ruang milik jalan yang bisa dimanfaatkan untuk pelebaran jalan dan lainnya.

Dalam mendirikan bangunan, sebaiknya pemilik terlebih dahulu berkoordinasi atau konsultasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Kotim agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. (yn/yit)



Baca Juga :  INGAT!!! Jangan Lakukan Hal Ini saat Berkendara Kalau Tak Mau Ditilang Polisi

Pos terkait