Diduga Kelelahan, Anggota KPPS di Palangkaraya Meninggal Dunia

KPPS meninggal
Ahmad Zaen (53) menambah daftar panjang anggota penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia usai pemilu 2024 digelar. (istimewa)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Anggota penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Ahmad Zaen (53) meninggal dunia usai Pemilu 2024. Ahmad Zaen merupakan anggota KPPS di TPS 062, RT 11 RW 14 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.

Ketua RT setampat Gagah Cahyadi mengatakan, Ahmad Zaen tinggal di Jalan Bondol 18, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya.  Almarhum sempat mendapat perawatan medis di rumah sakit RSUD Doris Sylvanus.

Bacaan Lainnya

”Almarhum meninggal dunia karena faktor kelelahan,” sebutnya.

Dari pihak keluarga menyatakan Ahmad Zaen memiliki riwayat sakit paru paru, namun tetap ikut serta menjadi anggota KPPS. Saat pemungutan suara, kondisinya tidak apa-apa.

“Jadi memang beliau memaksankan diri. Tetapi saat bertugas tidak terjadi apa-apa,” ujarnya.

Lebih lanjut Gagah menceritakan, Ahmad Zaen melaksanakan tugas sejak Rabu pagi pukul 07.00 WIB hingga keesokan harinya lagi. Pada hari Kamis setelah pemungutan suara, Ahmad Zaen baru merasakan sakit.

Baca Juga :  Istri Dijatah Uang Hasil Kejahatan Rp 400 Juta, Selingkuhan Rp 840 Juta

“Kondisinya drop pada tanggal 15, dan tanggal 16 dibawa ke rumah sakit. Dalam pemeriksaan ada indikasi paru-paru. Kemudian tanggal 17 dunia hari meningal dunia. Sebelumnya kerja 24 jam lebih. Indikasi ada kelelahan,” terangnya.

Sementara itu berdasar data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ada 27 anggota KPPS yang meninggal.  Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menuturkan, diperlukan kroscek atas penyebab kematian anggota KPPS.

Sejauh ini, menurut data Kemenkes per 16 Februari, ada 27 kematian yang sudah bisa diidentifikasi. Terbanyak disebabkan penyakit jantung, yakni sembilan orang.

Lalu, empat orang mengalami kecelakaan, dua orang meninggal karena septic shock, dan dua orang tidak ditemukan komorbid.

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa ada anggota KPPS yang meninggal. Ini terjadi dari berbagai daerah.

Dia menegaskan, kematian petugas ad hoc pemilu ini harus dibedakan. Yakni, saat, setelah, atau sebelum pemungutan suara. Sebab, mekanisme pemungutan dan penghitungan suara masih sama. Situasi itu yang mengakibatkan beban kerja KPPS terlalu berat.



Pos terkait