Diduga Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta, Begini Modusnya

Mantan PJ Kades Kerabu Dikerangkeng

Korupsi dana desa
DITAHAN: Kejari Kobar menahan mantan Pj Kades Kerabu, Senin (19/7).

PANGKALAN BUN – Mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, berinisial W ( 52) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor). Tersangka ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kobar pada Senin (19/7) sore.

Perempuan berambut ikal ini dikerangkeng setelah kasusnya dilakukan penyidikan sejak sekitar dua bulan lalu. Ia diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2018-2019.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Dandeni Herdiana mengatakan, modus dalam kasus ini, yakni banyak kegiatan pembangunan fisik namun anggarannya tidak sesuai dengan pagu yang telah dianggarkan atau di-markup, sehingga bangunan tidak berjalan maksimal. Kerugian yang ditimbulkan masih dalam tahap penghitungan, namun jika diperkirakan berkisar Rp 800-an juta.

“Tersangka langsung kita tahan dan kita titipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Kobar hingga 20 hari ke depan,” jelasnya.

Baca Juga :  EDAN!!! Rp 318 Juta Dana Desa, Diduga Dikorupsi

Dalam kasus ini sedikitnya ada 13 saksi yang telah ikut diperiksa, termasuk saksi ahli. Kajari meyakini ada orang lain yang terlibat sehingga tidak menutup kemungkinan jika cukup bukti akan ada tersangka tambahan.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan masih dalam bentuk dokumen.

“Harapan kami nanti, akan ada pengembalian kerugian negara dari tersangka,” jelas Dandeni.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

Tersangka W belum memberikan komentar terkait kasus yang menimpa dirinya. Saat hendak di kirim ke rutan Polres Kobar, tersangka hanya diam dan mengikuti petugas. (sam)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *