Digerebek Aparat, Pengedar Buang Sabu dari Loteng Rumah

sabu
DIGIRING: Tiga budak sabu yang ditangkap aparat Polda Kalteng, Senin (11/10). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali mengungkap peredaran sabu di Kota Palangka Raya. Tiga pelaku diringkus dari bisnis haram tersebut, yakni Ahmad Akhmad Mulkani alias Ukan (47), Muhammad Syachrial alias Iyal (45), dan Adi Wahyudi (29). Ketiganya telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Kalteng.

Para pelaku dibekuk tanpa perlawanan di lokasi berbeda. Dari ketiganya, jumlah barang bukti narkotika yang disita sebanyak 232  paket seberat 236,04 gram. Dua pelaku, yakni Ahmad dan Adi Wahyudi, merupakan residivis kasus yang sama.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Para pelaku mendapatkan sabu dari Banjarmasin yang dikirim melalui jalur darat dan diedarkan kembali di Kota Palangka Raya. Sabu juga dipasok dari Kalimantan Barat melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Sampit, Kotawaringin Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah Jalan Yogyakarta, Palangka Raya. Kemudian di pinggir Jalan Adonis Samad.

Baca Juga :  Bisa Dikategorikan Pungli

”Kita amankan sabu dari Ahmad berupa 229 paket sabu dengan berat 36,12 gram, ponsel, timbangan digital, dompet, uang Rp 1,8 juta, plastik klip, kertas pembungkus, sendok sabu, dan dua tang,” ujarnya.

Kemudian, dari Iyal dan Adi Wahyudi, polisi mengamankan sabu dua paket besar seberat 199,5 gram, ATM, ponsel, tas, dan barang bukti lainnya. ”Kami terus kembangkan kasus ini dan saya pastikan ini komitmen jajaran Direktorat Narkoba dalam pemberantasan narkotika,” tegasnya.

Nono menambahkan, penangkapan Ahmad bermula pada Kamis(30/9) lalu, saat anggota Subdit 2 mendapat informasi bahwa di lokasi sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Pihaknya lalu melakukan penyelidikan hingga meringkus pelaku. Saat itu Ahmad mencoba melarikan diri dengan membuang barang bukti dari atas loteng rumah.

Perbuatannya sempat dilihat petugas. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan bong dan uang tunai. Barang bukti lainnya dilempar Ahmad dari atas loteng ke bawah pembuangan air rumahnya. ”Ahmad merupakan residivis yang baru keluar tahun 2020 dengan kasus yang sama,” ujar Nono.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *