PALANGKA RAYA – Ditresnarkoba Polda Kalteng kembali mengungkap peredaran sabu di Kota Palangka Raya. Tiga pelaku diringkus dari bisnis haram tersebut, yakni Ahmad Akhmad Mulkani alias Ukan (47), Muhammad Syachrial alias Iyal (45), dan Adi Wahyudi (29). Ketiganya telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Kalteng.
Para pelaku dibekuk tanpa perlawanan di lokasi berbeda. Dari ketiganya, jumlah barang bukti narkotika yang disita sebanyak 232 paket seberat 236,04 gram. Dua pelaku, yakni Ahmad dan Adi Wahyudi, merupakan residivis kasus yang sama.
Para pelaku mendapatkan sabu dari Banjarmasin yang dikirim melalui jalur darat dan diedarkan kembali di Kota Palangka Raya. Sabu juga dipasok dari Kalimantan Barat melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Sampit, Kotawaringin Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah Jalan Yogyakarta, Palangka Raya. Kemudian di pinggir Jalan Adonis Samad.
”Kita amankan sabu dari Ahmad berupa 229 paket sabu dengan berat 36,12 gram, ponsel, timbangan digital, dompet, uang Rp 1,8 juta, plastik klip, kertas pembungkus, sendok sabu, dan dua tang,” ujarnya.
Kemudian, dari Iyal dan Adi Wahyudi, polisi mengamankan sabu dua paket besar seberat 199,5 gram, ATM, ponsel, tas, dan barang bukti lainnya. ”Kami terus kembangkan kasus ini dan saya pastikan ini komitmen jajaran Direktorat Narkoba dalam pemberantasan narkotika,” tegasnya.
Nono menambahkan, penangkapan Ahmad bermula pada Kamis(30/9) lalu, saat anggota Subdit 2 mendapat informasi bahwa di lokasi sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Pihaknya lalu melakukan penyelidikan hingga meringkus pelaku. Saat itu Ahmad mencoba melarikan diri dengan membuang barang bukti dari atas loteng rumah.
Perbuatannya sempat dilihat petugas. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan bong dan uang tunai. Barang bukti lainnya dilempar Ahmad dari atas loteng ke bawah pembuangan air rumahnya. ”Ahmad merupakan residivis yang baru keluar tahun 2020 dengan kasus yang sama,” ujar Nono.
Nono melanjutkan, dua pelaku lainnya, Iyal dan Adi Wahyudi, ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, di sebuah rumah di Jalan Yogyakarta, sering dijadikan tempat transaksi sabu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan pemantauan dan mengamankan Iyal. Ketika diinterogasi, Iyal mengaku ada memesan dua paket sabu dari EJ di Banjarmasin.
Dua paket sabu tersebut masih dalam perjalanan dari Banjarmasin ke Palangka Raya dan dibawa Adi Wahyudi. Polisi langsung melakukan pengintaian. Saat Adi datang dari Banjarmasin ke Palangka Raya, dia diringkus di Jalan Adonis Samad.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sidang Perdana
Pada kasus lain, lima terdakwa penyalahgunaan narkotika mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya secara virtual, Kamis (7/10). Lima budak narkoba asal Kotim itu disidang secara terpisah.
Mereka adalah Akhmad Rifani, Fran Sugianto, Iwan Sah, Moh Fakhrorozi Ramadani dan Herdi. Jaksa Penuntut Umum Wayan Gedin Arianta saat membacakan dakwaannya menyebutkan, pada 24 Juni 2021, Akhmad Rifani didatangi seseorang tidak dikenal yang ingin membeli sabu sebanyak lima paket.
Terdakwa lalu menghubungi Fran Sugianto terkait pesanan itu. Akhmad kemudian diminta mendatangi kediaman Fran. Di rumah Fran, pemilik rumah lalu menghubungi Acil Lili (buron) untuk memesan lima paket sabu seharga Rp 6,5 juta per paket. Totalnya Rp 32,5 juta. Uang akan dibayar Fran setelah sabu tersebut laku terjual.







