Digerebek Aparat, Pengedar Buang Sabu dari Loteng Rumah

sabu
DIGIRING: Tiga budak sabu yang ditangkap aparat Polda Kalteng, Senin (11/10). (DODI/RADAR SAMPIT)

Nono melanjutkan, dua pelaku lainnya, Iyal dan Adi Wahyudi, ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, di sebuah rumah di Jalan Yogyakarta, sering dijadikan tempat transaksi sabu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan pemantauan dan mengamankan Iyal. Ketika diinterogasi, Iyal mengaku ada memesan dua paket sabu dari EJ di Banjarmasin.

Dua paket sabu tersebut masih dalam perjalanan dari Banjarmasin ke Palangka Raya dan dibawa Adi Wahyudi. Polisi langsung melakukan pengintaian. Saat Adi datang dari Banjarmasin ke Palangka Raya, dia diringkus di Jalan Adonis Samad.

Bacaan Lainnya

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sidang Perdana

Pada kasus lain, lima terdakwa penyalahgunaan narkotika mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya secara virtual, Kamis (7/10). Lima budak narkoba asal Kotim itu disidang secara terpisah.

Baca Juga :  GILA!!! Warga Sampit Terlibat Jaringan Raksasa Narkoba, Bawa Sabu 8,4 Kg

Mereka adalah Akhmad Rifani, Fran Sugianto, Iwan Sah, Moh Fakhrorozi Ramadani dan Herdi. Jaksa Penuntut Umum Wayan Gedin Arianta saat membacakan dakwaannya menyebutkan, pada 24 Juni 2021, Akhmad Rifani didatangi seseorang tidak dikenal yang ingin membeli sabu sebanyak lima paket.

Terdakwa lalu menghubungi Fran Sugianto terkait pesanan itu. Akhmad kemudian diminta mendatangi kediaman Fran. Di rumah Fran, pemilik rumah lalu menghubungi Acil Lili (buron) untuk memesan lima paket sabu seharga Rp 6,5 juta per paket. Totalnya Rp 32,5 juta. Uang akan dibayar Fran setelah sabu tersebut laku terjual.

Setelah itu, lanjut Wayan, Akhmad dan Fran menyepakati akan menjual lima paket sabu tersebut kepada pemesan seharga Rp 7 juta per paket dengan total Rp 35 juta. Dari penjualan itu, keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 2,5 juta.

Keuntungan tersebut lalu dibagi dengan rincian Rp 1,5 juta untuk Fran Sugainto dan Rp 1 juta untuk Ahmad. Selain itu, Akhmad dan Fran dijanjikan akan mendapatkan tiga paket sabu dari penyisihan lima paket sabu tersebut. Dalam kasus itu, terdakwa diancam pidana dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. (daq/rm-107/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *