Dinilai Banyak Kejanggalan, Panitia Pilkades Amin Jaya Digugat

pilkades amin jaya
PILKADES: Proses pemungutan suara pada Pilkades di Desa Amin Jaya pas 26 Oktober 2023 lalu.

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Diduga banyak kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkades, Calon Kepala Desa Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng nomor urut 01 atas nama Zaenuri mengajukan gugatan atau keberatan kepada panitia Pilkades. Gugatan dilayangkan dengan harapan dirinya mendapat keadilan dan pesta demokrasi di tingkat desa ini berjalan sesuai aturan.

Zaenuri mengatakan, beberapa persoalan yang dianggap merugikan dirinya antara lain dalam persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ia sebagai warga setempat yang sudah puluhan tahun berdomisili di Amin Jaya, justru tidak masuk dalam DPT. Termasuk istrinya dan sejumlah tim sukses.

Bacaan Lainnya

“Ini ada buktinya semua, dan jelas ini merugikan pihak kami,” jelas Zaenuri.

Dalam penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum ditetapkan menjadi DPT,  Zaenuri mengaku tidak ada akses untuk mengecek dan tiba-tiba sudah diplenokan menjadi DPT.

Meskipun demikian, dia masih berusaha dengan meminta kebijakan agar yang memiliki KTP Amin Jaya diperbolehkan memberikan hak suara, mengingat selain dirinya juga ada warga lain yang masih banyak belum masuk DPT. Tetapi usulan itu juga tidak penuhi, sehingga mencederai rasa keadilan atas dirinya. Apalagi dia juga mengaku mempunyai bukti bahwa ternyata orang yang tidak masuk DPT ternyata bisa mencoblos hanya dengan KTP.

Baca Juga :  Begini Rencana Lanjutan Mangkraknya Pasar Mangkikit Sampit

“Itu ada buktinya, makanya kami mengajukan keberatan dan juga telah mengantongi-bukti serta fakta di lapangan,” tuturnya.

Kejanggalan lain adalah warga yang tidak ada orangnya justru masuk dalam DPT. Menurut Zaenuri, surat gugatan dirinya sudah dilayangkan dengan harapan ditindaklanjuti agar proses Pilkades di Desa Amin Jaya benar-benar berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Mohon supaya Bupati Kobar mengambil kebijakan yang terbaik, salah satu poin utama yang kami inginkan adalah, agar tiga TPS dilakukan pemilihan ulang, antara lain TPS 6, 8 dan 9. Karena tiga TPS itu ada di wilayah perusahaan yang kami duga banyak masalah. Masalah menang-kalah, saya legowo saja,” tuturnya.

Menanggapi hal ini, Yudhi Hudaya selaku Sekretaris Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Kobar mengatakan, terkait penetapan DPT sudah melalui mekanisme. Sebelum ditetapkan menjadi DPT ada jeda waktu panjang dari DPS. Idealnya dari tahapan itu warga berperan aktif apalagi seorang calon.



Pos terkait