Kemudian terkait usulan atau permintaan agar bisa menyalurkan hak suaranya menggunakan KTP tidak bisa dilakukan karena sesuai Perbup Nomor 30 tahun 2023 untuk bisa memilih harus masuk dalam DPT. Jika ditemukan ada yang menyalurkan hak suaranya menggunakan KTP, jelas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau memang ada penemuan dan terjadi seperti itu, silahkan digugat. Kalau mau menggugat atas tuduhan pelanggaran keputusan bisa ke PTUN. Jika soal pidana bisa ke jalur hukum pidana,” jelasnya. (sam/yit)