Dinilai Banyak Kejanggalan, Panitia Pilkades Amin Jaya Digugat

pilkades amin jaya
PILKADES: Proses pemungutan suara pada Pilkades di Desa Amin Jaya pas 26 Oktober 2023 lalu.

Kemudian terkait usulan atau permintaan agar bisa menyalurkan hak suaranya menggunakan KTP tidak bisa dilakukan karena sesuai Perbup Nomor 30 tahun 2023 untuk bisa memilih harus masuk dalam DPT. Jika ditemukan ada yang menyalurkan hak suaranya menggunakan KTP, jelas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau memang ada penemuan dan terjadi seperti itu, silahkan digugat. Kalau mau menggugat atas tuduhan pelanggaran keputusan bisa ke PTUN. Jika soal pidana bisa ke jalur hukum pidana,” jelasnya. (sam/yit)

Bacaan Lainnya

 

 

 



Baca Juga :  Siapkan Poros Baru Penantang Halikinnor-Irawati, Elit Parpol Mulai Gerilya Jajaki Koalisi

Pos terkait