Dinsos Kalteng Gelar MoU dengan Pengadilan Tinggi

Dinsos Kalteng Gelar MoU dengan Pengadilan Tinggi
KESEKAPATAN: Pemprov Kalteng melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat ketika penandatanganan kerja sama dengan Pengadilan Tinggi serta Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalteng, Selasa (30/3).Hadir dalam kegiatan itu, Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Mochamad Hatta, Ketua PPDI Kalteng Junian Rendi, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri dan Plt Kadis Dinsos Kalteng dr Rian Tangkudung.( istimewa)

Sementara itu Sekretaris Daerah  Kalteng Fahrizal Fitri juga menyatakan,   langkah ini agar layanan masyarakat penyandang disabilitas baik dari infrastruktur sarana dan prasarana bisa dimudahkan. Selain itu,  Dinsos diharapkan juga untuk memberikan pendampingan-pendampingan.

”Ini pelayanan memudahkan berbagai hal, dan dengan kerja sama bersama pengadilan dan Dinas Sosial bisa lebih baik, terutama untuk juru bahasa dan lainnya. Kita berharap seluruh warga Kalteng, jika meminta pendampingan di pengadilan tidak ada halangan,” cetusnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Plt Kadis Dinsos Kalteng dr Rian Tangkudung menambahkan,  langkah ini dalam rangka penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas. Pihaknya pun sangat apresiasi terhadap Pengadilan Tinggi. Selain itu jajarannya berkomitmen untuk semaksimal mungkin membantu baik dalam hal konsultasi teknis penyediaan sarana maupun sumber daya manusia untuk pelayanan disabilitas. ”Hal ini juga menjadi perhatian dari pemerintah provinsi dan semoga kedepan bisa berjalan optimal,” tambahnya.

Baca Juga :  Pelajar Palangka Raya Diminta Jaga Kesehatan dan Pakai Masker

Ketua PPDI Kalteng Junian Rendi turut menuturkan, agar kerja sama ini bisa diimplementasikan secara optimal dan pihaknya  berterima kasih untuk berbagai pihak atas jalinan tersebut.”Saya ungkapkan terima kasih semua, semoga bisa terlaksana dengan baik,” tandasnya. (daq/gus) 

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *