Disdik Palangkaraya Terbitkan SE Pengelolaan Pembelajaran di Bulan Ramadan

Libur Awal Ramadan Ditetapkan 11-16 Maret 2024

sekolah palangka raya
JAM SEKOLAH: Kegiatan pembelajaran di salah satu sekolah dasar di Palangkaraya. Sesuai SE kepala dinas pendidikan setempat, sekolah dinyatakan libur  awal bulan Ramadan, sejak 11-16 Maret 2024.

PALANGKARAYA, radarsampit.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangkaraya, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3.5 / 451 / Disdik.SMP.01/11/2024, Tentang Pengelolaan Kegiatan Pembelajaran Bulan Ramadan 2024. Surat tersebut disampaikan kepada seluruh sekolah (satuan pendidikan) di lingkup Disdik Kota Palangkaraya.

SE itu berpedoman  antara lain pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Peraturan Walikota Palangkaraya Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Surat Edaran Walikota Palangkaraya Nomor 63/148/BKPSDM.PK2PA.02/VII/2023 Tentang Penetapan Hari Kerja dan jam Kerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya Jayani juga menyampaikan, surat itu berdasarkan Surat Edaran Walikota Palangkaraya Nomor B-100.3.4.3_2/16/11/2024 Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya.

Baca Juga :  Bank Kalteng Sukamara Salurkan Beasiswa Mahasiswa

“Bahwa Libur Khusus Puasa (LKP) awal bulan Ramadan dimulai pada tanggal 11 – 16 Maret 2024 sudah resmi, dan untuk libur cuti bersama pada tanggal 8 April – 15 April 2024,” katanya, kemarin.

Jayani melanjutkan,  kemudian untuk kegiatan belajar mengajar tanggal 18 Maret -6 April 2024 diatur. Dimulai pada pukul 07.30 WIB dengan meniadakan apel pagi dan kegiatan yang bersifat fisik, seperti olahraga digantikan dengan penambahan kegiatan penguatan pendidikan karakter dan/atau project penguatan profil pelajar Pancasila.

“Jadi setiap jam pelajaran dikurangi 10 menit,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, untuk sekolah  swasta yang bernuansa keagamaan selain Islam, dapat mengatur kegiatan belajar mengajarnya sesuai ketentuan yang berlaku dan melapor kepada Dinas Pendidikan melalui Bidang Pembinaan sekolah masing-masing.



Pos terkait