Disdikbud Kobar Tunggu Assesmen Satgas Covid-19

Perihal Penerapan Pembelajaran Tatap Muka

pembelajaran tatap muka PTM kobar covid di kalimantan tengah
PEMBELAJARAN TATAP MUKA: Sejumlah orangtua ketika mengantarkan anaknya untuk pertama kali saat masuk sekolah sebelum pandemi Covid-19. Sementara ini Disdikbud masih menunggu petunjuk untuk menerapkan PTM di sekolah setelah Kobar turun ke level 3 penyebaran Covid-19. (DOK.RADAR PANGKALAN BUN)

Sementara itu dalam rilisnya Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hendarman menyampaikan bahwa pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kesehatan serta keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Bacaan Lainnya

“Pembelajaran di masa pandemi berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri),” tegasnya.

Baca Juga :  Polisi Segel Tambang Galian C Ilegal di Kecamatan Cempaga

Terdapat tiga Inmendagri yang diterbitkan pada Senin(9/8) lalu, yakni Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level  2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali; Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua; serta Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Tentang dapat dilaksanakannya PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3, orang tua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” pesannya. (sla)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *