Ikhtiar Bersama Mengakhiri Pandemi

Dinilai Tak Bebani Warga, Perda Prokes Harus Gencar Disosialisasikan

prokes
OPERASI YUSTISI: Bupati Kotim Halikinoor menggelar razia ke sejumlah tempat tongkrongan di Kota Sampit untuk memantau penerapan prokes, beberapa waktu lalu. (DOK.RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Berlakunya Peraturan Daerah Kotim Nomor 3 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan merupakan salah satu ikhtiar bersama untuk mengakhiri pandemi Covid-19. Aturan yang mengikat disertai sanksi, dinilai tak akan membebani masyarakat. Sebaliknya, hal itu jadi upaya saling melindungi dari ancaman infeksi virus.

”Perda ini untuk kepentingan bersama. Tentu ini berpihak kepada masyarakat. Jadi, tidak bertujuan memberatkan. Kita semua ingin pandemi Covid-19 bisa segera diatasi dengan cara disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur, Jumat (20/8).

Bacaan Lainnya

Rudianur menuturkan, penanganan pandemi Covid-19 tak akan maksimal tanpa dukungan semua pihak. Masyarakat, pelaku usaha, tempat pelayanan, dan lainnya, harus mendukung penuh agar upaya yang dilakukan berjalan lancar dan efektif.

Hal itulah yang menjadi semangat dibentuknya Perda Protokol Kesehatan. Terkait adanya sanksi yang juga diatur dalam peraturan daerah tersebut (selengkapnya lihat grafis), menurutnya, merupakan jalan terakhir jika memang ada warga atau pihak yang ngotot tidak mau menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Tindak Warga Pesisir Tak Bermasker

”Protokol kesehatan ini bukan saja mencegah diri kita agar tidak tertular Covid-19, tetapi juga menyelamatkan orang lain. Kita harus berjuang bersama-sama agar pandemi ini segera berakhir,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo mengatakan, sanksi yang diatur dalam perda itu akan jadi acuan dalam penegakan di lapangan. Aturan itu itu semangatnya bukan untuk memenjarakan atau memperberat masyarakat.

”Perda ini cenderung lebih kepada mereka yang melanggar. Kalau tidak mau kena sanksi, laksanakan prokes sesuai anjuran pemerintah,” ujar Handoyo.

Menurut Handoyo, dalam ketentuan itu tidak ada sanksi kurungan badan. Namun, lebih pada denda dan kerja sosial. ”Saya kira sanksinya sudah paling ringan, karena tidak menyertakan sanksi kurungan,” katanya.

Meski demikian, Handoyo berharap  sosialisasi kepada masyarakat terkait perda itu dilakukan secara masif. ”Meski sekalipun dalam prinsipnya ketika disahkan, sama artinya masyarakat sudah tahu, tetapi kami ingin masyarakat tahu bahwa sudah ada aturan hukumnya untuk menindak pelanggaran prokes,” tegasnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *