Para tersangka juga menahan 14 unit dump truk yang membawa tandan buah segar (TBS) sawit yang melintas menuju pabrik. Pemortalan tersebut dilakukan pada 6 – 15 Juli 2022 agar manajemen PT WNL menanggapi permintaan tersangka mengenai titik lokasi lahan Koperasi Keruing Citra Lestari serta menuntut lahan kemitraan baru.
Kepala Kejari Kotim melalui Kasi Pidana Umum Arwan Kamil Juanda mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik kepolisian. ”Hari ini dilakukan pelimpahan berkas tahap II,” kata Arwan.
Saat pelimpahan tersebut, jaksa menahan tiga tersangka. Pada penyidikan sebelumnya di Polres Kotim, mereka hanya wajib lapor. Namun, atas dasar sejumlah pertimbangan, mereka kini ditahan dan dititipkan di Polres Kotim. (ang/ign)