Ditahan Jaksa, Pria Ini Bantah Jadi Buronan Rampok Sadis di Kotim Belasan Tahun Silam

tersangka perkebunan
PELIMPAHAN: Tiga tersangka kasus perampasan truk dan penguasaan paksa lahan perkebunan saat dilimpahkan ke Kejari Kotim, beberapa waktu lalu. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Perkara perampasan truk dan penguasaan secara paksa wilayah perkebunan dengan tiga tersangka akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penntut Umum (JPU) Kejari Kotim. Salah satu tersangka Toni alias Aprikal, sempat dicecar jaksa terkait kasus perampokan dan pemerkosaan pada 2006 silam yang diduga dirinya salah satu pelaku yang buron.

Toni membantah dirinya salah satu perampok yang masuk daftar pencarian orang (DPO) pada kasus yang terjadi 2006 silam itu, meski salah satu pelaku yang ditangkap merupakan kakak kandungnya sendiri.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Saya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya,” tegas Toni di hadapan Jaksa Rahmi Amalia saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Jumat (11/11).

Pria yang memiliki tato di lengan kanan dan kiri serta dada itu mengaku tidak terlibat kasus tersebut. Namun, jaksa terus mencecarnya. ”Bapak harus jujur ya, jangan bohongi diri sendiri,” ujar jaksa.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Diminta Lebih Galak Tindak Perkebunan Pelanggar Aturan

Mendengar ucapan jaksa, Toni hanya terdiam dan menggelengkan kepalanya. Tidak hanya itu, Toni juga memperlihat fotonya dan jaksa sempat menunjukkan sebuah video untuk memastikan itu dirinya. Toni mengiyakan, namun terkait dirinya pelaku dalam kasus 2006 tersebut tetap dibantahnya.

Terkait kasus yang menjeratnya saat ini, Toni Cs dijadikan tersangka bersama dua rekannya, Amer Husin dan M Yasin. Ketiganya berurusan dengan hukum karena menduduki dan menguasai areal di Blok J/K-47A sampai J/K-58A Divisi 3 Estate KAGE PT Windu Nabatindo Lestari (WNL) Dusun Katari, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim.

Pada 6 Juli 2022, sekitar pukul 11.00 WIB, ketiganya melakukan pemortalan. Toni dibantu M Yasin dan Amer Husin mengoordinir sekitar 300 warga Desa Sungai Ubar dan Dusun Katari untuk menduduki dan menguasai lahan yang berakibat terhentinya aktivitas pemanenan karyawan PT WNL.

Mereka membuat sebanyak 15 portal serta pondok berupa tenda berbahan terpal plastik dengan penyangga batang kayu dan berlantai papan, dilapisi terpal dilengkapi peralatan listrik dan alat masak supaya bisa bermalam dan beraktivitas di lokasi portal.



Pos terkait