Ditangkap Saat Ramadan, 9 Budak Sabu Bakal Lebaran di Penjara

narkoba
NARKOBA : Polres Kotim memusnahkan barang bukti narkoba disaksikan perwakilan para tersangka yang ditangkap di bulan Ramadan. (FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) berhasil mengungkap 9 kasus peredaran gelap narkoba selama Ramadan tahun ini.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Kotim, Selasa (2/4/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Sarpani, hingga memasuki hari ke-23 Ramadan, mereka telah menahan 9 orang tersangka narkoba, 2 perempuan, 5 laki-laki.

”Ada pun total barang bukti yang kami sita selama Ramadan sebanyak 228,98 gram narkotika jenis sabu dengan nilai Rp 343 juta,” kata Sarpani.

Sarpani mengungkapkan, peredaran narkoba selama Ramadan mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan hari-hari biasa.

Hal ini menunjukan kalau Kotim masih menjadi wilayah rawan keluar masuk narkoba.

”Ini juga menjadi tantangan bagi kami agar terus jihad melawan narkoba. Masyarakat juga diharapkan dapat membantu memerangi narkoba,” ujarnya.

Baca Juga :  Terduga Jambret Diborgol Polisi

Sementara itu, sebanyak 65 bungkus berisikan sabu-sabu telah dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah yang berisikan cairan kimia.

Sabu yang sudah hancur kemudian dibuang ke dalam selokan dengan disaksikan 7 orang tersangka yang dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Mapolres Kotim.

”Siapa saja yang di luar sana yang masih mengedarkan narkoba, bertobatlah sekarang juga sebelum kalian berurusan dengan kami,” tegas Kapolres Kotim. (sir/fm)

 



Pos terkait