SAMPIT – Siswono Wiria Saputra alias Ono (30) menjadi terdakwa kasus pembacokan terhadap Maulana alias Anjai. Perkara ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit.
Pembacokan terjadi di depan warung nasi goreng milik Anjai. Akibat serangan senjata tajam jenis parang pelaku, korban mengalami luka di bagian kepala.
“Saat itu saya dihubungi adik saya kalau ada Ono ke warung sambil membawa parang,” ucap korban di hadapan majelis hakim.
Kemudian korban mendatangi pelaku dan menanyakan ada apa membawa parang, saat itu terdakwa menyebut tidak ada apa-apa. “Lalu dia memutari saya sambil meayunkan parang, lalu saya rampas parang itu dan mengenai kepala saya,” ucap Anjai.
Karena diserang pelaku, korban lari untuk mengamankan diri, pelaku yang sudah naik pitam terus mengejar korban. “Saya masuk ke dalam rumah, dan saat itu dia langsung pergi,” tambah korban.
Akibat kejadian itu, korban harus mengalami luka jahit di kepalanya sebanyak 20 jahitan, serta satu bulan tidak bisa bekerja dan bekas luka diakui korban masih sakit hingga sekarang.
Sementara, saksi Sajali adik korban dan Saleh melihat kejadian tersebut dan tidak bisa berbuat apa-apa. Karena terdakwa membawa parang..Keduanya menyebutkan melihat kejadian pembacokan tersebut. Mereka akui saat itu terdakwa bawa parang dalam kondisi mabuk.
Terdakwa membacok Anjai lantaran kesal saat berkaraoke di warung korban, dia ditertawai. Terdakwa kepada majelis hakim dan jaksa mengaku penganiayaan yang dilakukannya dalam kondisi mabuk minuman keras jenis arak.
“Saya waktu itu sering karaoke di warung korban, saya nyanyi, adiknya mentertawakan saya,” ucap terdakwa.
Terdakwa merasa tersinggung hingga akhirnya pulang ke rumah dan mengambil parang lalu mencari adik korban. “Dia tertawa seperti ngolok-ngolok, saya kesitu cari adiknya Jali, tapi lari dan dia menelpon kakaknya (korban),” kata terdakwa.
Saat terdakwa datang, emosinya diluapkan dan dibacok mengenai kepala bagian kiri Anjai.
Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Jumat, 9 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut kilometer 87, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). (ang/fm)