Ditemukan Unsur Pidana Korupsi, Kasus Gedung Expo Sampit bakal Ada Tersangka?

dugaan korupsi
ilustrasi korupsi/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.com – Pengusutan terhadap proyek bangunan gedung expo sampit terus bergulir di Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah. Perkara itu resmi ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam proses pembangunan dan pembayaran megaproyek tersebut, sehingga bakal ada penetapan tersangka.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) telah melakukan audit guna menghitung kerugian negara dalam proyek senilai puluhan miliar tersebut. Pekerjaan belanja modal pembangunan gedung untuk penanganan fasilitas expo menelan anggaran sebesar Rp31.766.000.000 melalui dana APBD 2019.

Bacaan Lainnya

Proyek itu dikerjakan kontraktor PT Heral Eranio Jaya dan Supervisi CV Mentaya Geographic Consultindo. Pembangunan expo termasuk dalam program pengembangan wilayah dan akses industri dengan kegiatan pembangunan gedung dan sarana prasarana sentra industri kecil menengah (IKM).

Menurut sumber terpercaya, kasus tersebut dibidik lantaran bermasalah dan kontroversial sejak awal. ”Salah satu persoalannya adalah soal pembayaran yang kabarnya tidak sesuai pekerjaan, yakni seharusnya dibayar hanya 80 persen dari nilai kontrak, tapi ada kelebihan bayar,” ujar sumber tersebut.

Baca Juga :  MIRIS!!! Pemberantasan Korupsi Kian Tumpul, Diduga Jadi Ajang Mafia Pesta Pora

Sejumlah pejabat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah diperiksa. Pejabat terkait statusnya masih saksi. Proyek multiyears pembangunan Gedung Sampit Expo itu sejatinya ditargetkan selesai 10 November 2020. Pengerjaannya molor dan diperpanjang sampai Februari 2021 lalu. Padahal, dalam perda, pembangunan dengan sistem tahun jamak tersebut harusnya berakhir tahun 2020.

Mantan Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli yang turut menyetujui pembangunan tersebut mengatakan, Gedung Expo Sampit yang menelan anggaran puluhan miliar tersebut belum difungsionalkan untuk kegiatan expo maupun bazar UMKM sesuai peruntukannya.

”Dulu bangunan tersebut dikerjakan dengan pola tahun jamak atau multiyears agar saat selesai bisa difungsikan. Namun, ternyata tidak bisa dan perlu anggaran lagi,” katanya.



Pos terkait