Masih Bandel, Pengusaha Miras Langgar Aturan Operasional Selama Ramadan

miras
PENGAWASAN: Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya memberikan peringatan pada toko yang menjual miras. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya terkait operasional sejumlah usaha masih diabaikan pengelola. Petugas gabungan menemukan pengusaha minuman keras (miras) yang mengangkangi aturan terkait operasional selama Ramadan.

Toko miras tersebut kepergok tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Detasemen Polisi Militer, Kejaksaan, dan Pengadilan, melakukan patroli ke di Jalan Sisingamangaraja, Sabtu (16/3/2024).

Bacaan Lainnya

Pelanggaran tersebut terkait Surat Edaran Walikota Palangka Raya, yakni kegiatan usaha masih beroperasi melebihi pukul 23.00 WIB dan membiarkan pelanggan/pembeli minum di tempat.

”Kami memastikan yang menjual minuman keras mematuhi surat edaran pukul 23.00 WIB. Senin akan kami panggil ke kantor untuk memastikan surat edaran tetap dilaksanakan. Kami berharap agar surat edaran Pemerintah Kota Palangka Raya dapat dipatuhi pemilik THM. Kegiatan ibadah bulan puasa ini hanya satu bulan saja dalam satu tahun. Seharusnya diikuti,” kata Kasatpol PP Palangka Raya Berlianto.

Baca Juga :  Ngeri, Jalur Maut Ini Kembali Telan Nyawa

Berlianto mengimbau pelaku usaha mematuhi kewajiban yang timbul dalam kegiatan usahanya, mematuhi ketentuan produk hukum Pemerintah Kota Palangka Raya, berpartisipasi aktif dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Selain itu, tetap mengedepankan toleransi antarumat beragama selama Ramadan.

Dia melanjutkan, PJ Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu telah mengambil kebijakan selama Ramadan bagi diskotik dan klub malam/bar/rumah minum beralkohol tidak operasional.

Selain itu, menutup kegiatan di tempat hiburan, seperti karaoke, permainan biliar, dan tempat hiburan sejenisnya pada satu hari di hari pertama Ramadan dan tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri sampai dua hari setelah Lebaran.

”Kami harapkan bisa dilaksanakan untuk kepentingan bersama. Saya mengajak semua menjaga kamtibmas di Palangka Raya terus kondusif,” katanya. (daq/ign)



Pos terkait