Dituding Maling Sawit, Warga Sebabi Tembak Satpam Pakai Senapan Angin

maling sawit ilustrasi
Ilustrasi sidang

SAMPIT, radarsampit.com – Dua warga Desa Sebabi, Widamoko S dan Metri harus berurusan dengan hukum. Musababnya, keduanya mengancam sekuriti PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM) di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.

Anggota tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim Rahmi Amalia mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika 8 Januari 2024 lalu terdakwa Widamoko melintas di jalan kebun milik masyarakat di wilayah itu.

Bacaan Lainnya
Gowes

Saat berhenti, melintas satpam PT SSM Robi Susanto yang sedang melaksanakan patroli mendekati dan menegurnya.

Sekuriti tersebut menyebut terdakwa mengambil buah sawit, namun dibantah terdakwa. Setelah itu Robi pergi meninggalkan terdakwa dan melanjutkan patroli.

Sepeninggal Robi, terdakwa ternyata masih tersinggung atas tuduhan tersebut. Dia lalu menemui Metri dan menceritakan kejadian yang dialaminya.

Keduanya lalu membawa senapan angin dan menemui Robi Susanto. Setibanya di lokasi kebun masyarakat yang berbatasan dengan areal PT SSM, Widamoko turun dari motor dan meneriakkan kata-kata kotor terhadap Robi.

Baca Juga :  Satu Korban Patah Tulang, Satunya Luka Parah di Wajah

Widamoko lalu menembakkan senapan angin yang dibawanya ke arah Robi dan mengenai helm yang dikenakan sekuriti tersebut. Setelah itu, kedua terdakwa kembali ke Sebabi. Robi yang keberatan dengan ulah terdakwa lalu melapor ke Polsek Telawang, hingga keduanya ditangkap.

”Tujuan terdakwa melakukan kekerasan kepada Robi Susanto karena tersinggung ucapan Robi yang menuduh terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT SSM. Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 335 ayat (1)  KUHP,” kata Jaksa. (ang/ign)



Pos terkait