Sementara itu, Kuasa hukum Ujang Iskandar, Rahmadi G Lentam menyampaikan sesuai pembicaraan bersama Ujang, menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.
“Beliau belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Intinya tuntutan jaksa tidak dapat diterima, sedangkan kita minta bebas, namun Hakim mengambil jalan tengah divonis tiga tahun, makanya kita pikir-pikir,” ungkapnya.
Rahmadi menilai, beberapa hal dalam pertimbangan hakim dan itu diakui, terkait jual beli tiket mendapatkan keuntungan 2 miliar.
Namun, sambungnya, apapun keputusan majelis harus dihormati, meskipun diyakini proses hukum akan terus berlanjut. “Intinya kita hormati dan kami yakin ke depan bisa lebih baik. Padahal kami yakin tidak ada kerugian negara dalam hal ini,” tandasnya. (daq/sla)