Dituntut 7,5 Tahun, Ujang Iskandar Divonis 3 Tahun Penjara

Pada Kasus Korupsi PD Agrotama Mandiri

vonis ujang iskandar
SIDANG: Ujang Iskandar memeluk pengacaranya usai mendengarkan vonis majelis hakim pengadilan tipikor Palangka Raya, Kamis (2/1/2025) Dodi/Radar Sampit

Sementara itu, Kuasa hukum Ujang Iskandar, Rahmadi G Lentam menyampaikan sesuai pembicaraan bersama Ujang, menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.

“Beliau belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Intinya tuntutan jaksa tidak dapat diterima, sedangkan kita minta bebas, namun Hakim mengambil jalan tengah divonis tiga tahun, makanya kita pikir-pikir,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Rahmadi menilai, beberapa hal dalam pertimbangan hakim dan itu diakui, terkait jual beli tiket mendapatkan keuntungan 2 miliar.

Namun, sambungnya, apapun keputusan majelis harus dihormati, meskipun diyakini proses hukum akan terus berlanjut. “Intinya kita hormati dan kami yakin ke depan bisa lebih baik. Padahal kami yakin tidak ada kerugian negara dalam hal ini,” tandasnya. (daq/sla)



Baca Juga :  Inilah Penyebab Ujang Iskandar Langsung Diamankan setelah Mendarat di Jakarta 

Pos terkait