PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya memperberat hukuman terhadap Ujang Iskandar dalam kasus korupsi Perusda Agrotama Mandiri di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Mantan Bupati Kobar itu divonis penjara lima tahun dan membayar denda Rp200 juta diganti dengan kurungan enam bulan apabila tidak dibayar.
Majelis hakim Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis hanya 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan penjara pada terdakwa yang juga mantan anggota DPR RI tersebut.
Tambahan hukuman dua tahun itu diputuskan Hakim Ketua Suswanti didampingi Hakim Anggota Agung Iswanto, Erry Theresia, dan Panitera Pengganti Banding Linda.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Ujang Iskandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.
”Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” demikian bunyi petikan putusan yang termuat dalam
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (12/2).
Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya sebelumnya menilai, hal memberatkan Ujang lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Adapun meringankan, berlaku sopan, korporatif selama sidang dan merupakan tulang punggung keluarga.
Majelis menilai, vonis dijatuhkan sesuai fakta persidangan, keterangan saksi, ahli dan barang bukti.
Selain itu, terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan. Vonis yang dijatuhkan sebelumnya, 3 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 7,5 tahun. (daq/ign)