Diupah Rp100 Ribu Sekali Coblos, Terduga Joki Pencoblosan Ternyata Pasangan Kekasih

joki pemilu
Ilustrasi Joki Pencoblosan

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Bawaslu Kota Palangka Raya bersama aparat kepolisian, terus mengusut perkara joki pencoblosan yang tertangkap warga di tempat pemungutan suara (TPS) 82 Kota Palangka Raya. Setelah mengamankan seorang pelaku, satu pelaku lainnya terungkap. Mereka ternyata merupakan pasangan kekasih yang diupah Rp100 ribu sekali mencoblos.

Dalam pemeriksaan di Polresta Palangka Raya, keduanya mengaku sedianya akan mencoblos 15 suara sejumlah TPS berbeda dengan menggunakan identitas orang lain. Namun, praktik itu lebih dulu terungkap setelah dua kali mencoblos.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Palangka Raya Endrawati mengatakan, selain kedua pelaku lapangan, caleg bersangkutan juga dipanggil. Apabila terbukti memerintahkan dua pelaku menjadi joki pencoblosan, kemungkinan akan dijerat pasal turut serta dan bisa dikenakan undang-undang pemilu.

Baca Juga :  Politik Uang Marak, Ada Warga ‘Ketiban Rezeki’ Jutaan Rupiah

Para pelaku bisa diancam pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp18 juta. ”Sudah dilimpahkan ke Gakkumdu. Penyidiknya polresta, nanti akan dikembangkan. Akan ada pihak-pihak yang diperiksa lantaran kejahatan demokrasi itu ada yang mengorganisir dan ada yang mengelolanya,” jelasnya.

Endrawati menyesalkan kejadian itu, karena membuat noda hitam dalam pesta demokrasi dan merugikan negara, karena pemilihan terpaksa harus diulang. Proses pemungutan suara ulang memerlukan biaya dan logistik pemilu.

Komisioner KPU Kalteng Dwi Swasono meminta pihak terkait agar membongkar habis dugaan kejahatan pemilu tersebut. Jika nantinya terbukti ada keterlibatan calge, bisa saja caleg tersebut didiskualifikasi.

Baca Juga :  Bom Uang Acak-acak Strategi Para Caleg untuk Meraih Suara Pemilih

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Ada sepuluh orang yang diminta keterangan, baik yang saat itu berada di TPS 82 Kelurahan Palangka maupun berdasarkan keterangan dua tersangka.

Adapun dua tersangka yang merupakan pasangan kekasih itu, tidak ditahan karena ancaman pidana hanya 1,5 tahun penjara. ”Tersangka berinisial YG dan SM, karena diduga melakukan tindak pidana pemilu di TPS 82,” katanya. (daq/ign)  



Pos terkait