“Pasal 76C berbunyi “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak,” sambungnya.(hs/jpc/pmj)
Dua Belas Orang Jadi Tersangka Bullying di SMA Binus
Delapan Orang Masih di Bawah Umur
