Dua Belas Orang Jadi Tersangka Bullying di SMA Binus

Delapan Orang Masih di Bawah Umur

bullying ilustrasi
ilustrasi bullying

“Pasal 76C berbunyi “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak,” sambungnya.(hs/jpc/pmj)



Baca Juga :  Menolak Damai, Keluarga Korban Perundungan Ingin Proses Hukum Berlanjut

Pos terkait