SAMPIT, radarsampit.com – Perkara produksi konten asusila yang dilakukan di Sampit dengan dua terdakwa mulai masuk persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Dari dakwaan jaksa, pembuatan konten itu menghasilkan cuan hingga puluhan juta.
Dua terdakwa perkara itu, FS dan pemeran perempuan yang masih di bawah umur, memproduksi konten asusila tanpa adegan hubungan layaknya suami istri. Bisnis hitam itu terendus tim Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Dalam uraian dakwaan JPU Kejari Kotim, Andep Setiawan, kasus berawal saat patroli siber di media sosial Februari lalu. Polisi menemukan grup Telegram BO dan Pawpaw yang berisi sejumlah video gadis tanpa busana yang diperankan terdakwa perempuan.
Polisi langsung bergerak dan menemukan lokasi kediaman terdakwa di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Dari pengakuan terdakwa, perbuatan tersebut dilakukan bersama FS, warga Kalimantan Selatan.
Konten asusila itu direkam menggunakan handphone milik terdakwa perempuan. Hasilnya lalu disebarluaskan melalui Telegram. Adapun terdakwa FS berperan sebagai admin akun tersebut.
Apabila ada orang yang tertarik bergabung, akan diarahkan ke terdakwa untuk melakukan pembayaran, mulai dari Rp85-500 ribu. Kemudian, setelah orang tersebut membayar, terdakwa mengirimkan link untuk masuk ke channel.
Terdakwa setiap tujuh hari sekali melakukan rekapitulasi pendapatan. Uang hasilnya dikirim kepada pemeran perempuan di video, dikurangkan upah terdakwa.
Selama menjalankan bisnis tersebut, pemeran perempuan mendapatkan keuntungan sekitar Rp38 juta, sedangkan FS sekitar Rp2 juta. Aksi itu dilakukan sekitar dua bulan pada Januari dan Februari.
”Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU. (ang/ign)