Dua Penambang Emas Ilegal di Lamandau Diseret ke Pengadilan

sidang emas ilegal
SIDANG : Dua terdakwa penambangan emas ilegal menjalani persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa (3/10/2023). (RIA M. ANGGREANI/RADAR SAMPIT)

Apabila hasil emas tersebut terjual, akan ada pembagian sesuai ketentuan yang disepakati. Yakni dengan pembagian 10 % untuk Muhammad Said alias amang Banjar, 50 % untuk 19 pekerja tambang emas, 20 % untuk Jamrani sebagai pemodal dan 20 % untuk modal operasional usaha dan makanan.

Dan para pekerja sebanyak 19 orang ini bekerja di lokasi terbagi dalam 3 kelompok. Hasil emasnya kemudian diserahkan kepada bos tambang alias pemodal untuk dijual.

Bacaan Lainnya

“Sejak bulan Maret 2023  terdakwa sudah mendapatkan hasil berupa emas yaitu pertama kurang lebih sebanyak 200 gram, kedua kurang lebih sebanyak 130 gram dan ketiga 90 gram sedangkan yang keempat kurang lebih sebanyak 15 gram,” ungkap JPU. (mex/fm)

 



Baca Juga :  Gagal Perkosa Tetangga

Pos terkait