Dua Pengusaha TV Kabel di Katingan Dipolisikan

tv kabel
PROSES HUKUM : Kepolisian Resor (Polres) Katingan sedang meminta keterangan dari pihak Kvision selalu pelapor. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

“Ancaman pidana penjara selama 10 tahun atau denda Rp 4 miliar,” tegasnya. (sos/fm)

 



Baca Juga :  Jembatan Katingan Dicor Beton Bermutu Tinggi

Pos terkait