Dua Warga Ketahuan Timbun 1,3 Ton Solar,

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).,bbm,bbm naik,penimbun bbm,palangkaraya,pertalite,solar,radar sampit,bbm bersubsidi
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng saat melakukan pengungkapan penyelewengan BBM bersubsidi oleh dua warga Kapuas, berinisial AH dan AM, beberapa waktu lalu.(istimewa)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Diduga melakukan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dua warga Kapuas, berinisial AH dan AM ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Keduanya dibekuk dalam sebuah penggerebekan di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Rabu (7/9) lalu.

Dari AH dan Am, petugas mengamankan barang bukti  berupa 45 jeriken berisi masing-masing 35 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total sebanyak 1,3 Ton dan 16 jeriken kosong. Kerugian negara pun ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Kasus itu baru dipublikasikan, Senin (12/9) lantaran usai ditangkap, aparat  lebih dulu melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro dalam keterangan resminya mengatakan,  para pelaku yang berhasil diamankan tersebut bertindak selaku penimbun.

Baca Juga :  Soal Plasma Sawit, Kotim Perlu Contoh Seruyan

Ia menerangkan, modus operandinya yaitu para tersangka berperan sebagai pembeli bbm jenis bio solar di warung-warung dan truk yang lewat, kemudian bbm tersebut dijual kembali dengan nominal harga mencapai Rp 14 ribu per liter kepada masyarakat.

” Jadi ini memanfaatkan situasi saat ini. Kita amankan puluhan jeriken dan barbuk lainnya,” sebut Eko.

Pada kasus ini lanjutnya, pelaku akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.”Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” tegasnya.

Eko menambahkan, penyalahgunaan bahan bakar jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah diduga sudah kerap kali dilakukan oleh tersangka. Namun kali ini berhasil diamankan beserta barang bukti dan kini sudah keduanya diamankan di Mapolda Kalteng.(daq/gus)

 

 



Pos terkait