“Kita melalui satgas telah mengambil langkah secara administratif yang kini masih berjalan. Bahkan setelah kasus mencuat, dilakukan penghentian tridarma atau haknya sebagai pengajar distop. Bukan dinonaktifkan, karena penghentian merupakan kewenangan pusat,” paparnya.
Despri menambahkan, saat ini pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada kementerian dan tinggal menunggu balasan untuk ditindaklanjuti. Adapun langkah tersebut berdasarkan peraturan sekretaris jenderal kementerian pendidikan, kebudayaan dan teknologi Republik Indonesia.
Disebutkan Despri, yakni Nomor 17 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
“Bahwa hak korban dilindungi dan kini bersama dengan instansi terkait melakukan pendampingan terhadap korban guna menghindari adanya tindakan bullying saat mengenyam pendidikan,” tandasnya. (daq/gus)