Begini Sepak Terjang Mafia Tanah Hadapi Banjir Gugatan

tersangka mafia tanah
DIPENJARA: Diduga menjadi mafia tanah, Madie Goening Sius dijebloskan ke penjara di usianya yang mencapai 69 tahun. (DODI/RADAR SAMPIT)

Radarsampit.com – Jauh sebelum ditetapkan tersangka perkara mafia tanah oleh Polda Kalteng, Radar Sampit pernah mewawancarai khusus Madie Goening Sius (69) pada 17 Maret 2021 silam. Kepada koran ini, pria uzur itu menceritakan pengalamannya mengurus tanah yang kerap dibanjiri gugatan ke pengadilan.

Gugatan pertama yang dihadapi Madie pada 2014 silam di Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan penggugat Erpin Jener Sirait dan empat orang lainnya. Mereka memperkarakan lahan yang diklaim milik Madie di Jalan Hiu Putih. Para penggugat memiliki legalitas berupa sertifikat.

Bacaan Lainnya

Hasil sidang perkara perdata itu menyatakan Madie kalah. Namun, Madie mengaku melakukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung. Menurutnya, hasil putusan kasasi menyatakan dirinya menang.

Madie menjelaskan, kemenangan perkara itu karena Jalan Hiu Putih Induk dan Jalan Arwana, jarak yang diperkarakan lokasinya cukup jauh. Tidak sejalur dan berjarak sekitar 3 km dari lokasi tanah milik Madie.

”Mereka (penggugat) tetap bersikeras menyatakan menang dan sampai saat ini mereka dan saya belum menerima putusan MA,” ucap Madie.

Di tahun yang sama, Madie kembali digugat Hethi Baboe. Penggugat bersikukuh memiliki tanah di atas lahan yang diklaim Madie miliknya di Jalan Hiu Putih. Meski demikian, menurut Madie, sertifikat penggugat berlokasi di Jalan Badak.

Perkara itu telah diproses di Pengadilan Negeri dan dikeluarkan surat berkekuatan hukum tetap pada 1 Juli 2015. Madie menuturkan, pihak penggugat belum sampai mengikuti sidang berkas perkara sudah mengundurkan diri dan mengakui tanah yang diakuinya benar miliknya.

Pada 2021, Madie kembali menghadapi gugatan dari tiga warga, yakni Suparno, Suratno dan Dilar. Gugatan itu terkait lahan di Jalan Hiu Putih yang diklaim milik Madie. Pada putusannya, Pengailan Negeri Palangka Raya memenangkan para penggugat, sementara Madie kembali harus gigit jari.

Usahanya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung pun gagal. Pada 3 Agustus 2022, MA resmi menolak kasasinya dan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi dan PN Palangka Raya

Kepada Radar Sampit, meski kerap kalah gugatan, dia berusaha mempertahankan tanah warisan milik kakeknya. Tepat di depan rumah Madie yang dibangunnya pada 2004 lalu, terhampar ratusan pohon karet yang ditanamnya.

Sejak tahun 2014 itulah, Madie menyadari tanahnya bersengketa. Dia menduga, tanahnya mulai bersengketa sejak adanya pembukaan dan penimbunan, serta perbaikan jalan.

”Sebelumnya aman-aman saja. Dulunya di sini hutan. Belum ada jalan. Sekitar tahun 2014 mulai ada pembukaan dan penimbunan jalan. Mulanya dengan keringat sendiri saya membuka jalan. Beberapa kali saya ajukan ke Dinas PUPR ke Bidang Bina Marga agar dibangun jalan di Jalan Hiu Putih. Barulah pemerintah turun tangan,” katanya.

”Dulunya jembatan pengaringan belum ada, disini masih jalan setapak. Jalan Hiu Putih baru saja diaspal tahun 2020. Tidak ada sejarahnya Jalan Arwana berubah menjadi Jalan Hiu Putih. Dari dahulu, nama jalan ya tetap Jalan Hiu Putih,” tambahnya lagi.

Kepada Radar Sampit, dia menunjukkan secarik kertas lusuh berwarna oranye dengan tulisan yang sudah nampak kabur. Kertas itu bertuliskan ejaan lama, yakni Surat Pernyataan Tanah atau Verklaring Nomor 23/1960 yang dibuat pada 30 Djuni 1960. Dokumen itu ditandatangani Damang Kepala Adat Kahajan Tengah F Sahai dan diketahui Kepala Kampung Pahandut, Kecamatan Kahajan Tengah, Kewedanaan Kahajan, Kabupaten Kapuas, Daerah Swantantra Tingkat 1 Kalimantan Tengah.

Dalam surat pernyataan verklaring itu, ABD Inin selaku  Kepala Kampung Pahandut (sekarang Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya) dan disahkan Asisten Wardana Kahajan Tengah J M Nahan, menerangkan bahwa Goening Sius yang beralamat di Kampung Pahandut sebagai pekerjaan petani menyatakan benar ada memiliki 1 bidang tanah perwatasan hak milik adat yang dipergunakan menjadi tempat berkebun pantung dengan panjang 4.500 depa atau 1,5 meter = 6.750 meter dan lebar 800 depa atau 1,5 m = 1.200 meter.

Pos terkait