Kemudian, tersangka MR bersama-sama AQ dalam kegiatan bidang pemenuhan standar nasional pendidikan tahun 2014 pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp362.375.000.
Lalu, AK selaku panitia lelang bersama-sama dengan SI, AQ, EL, BE, RL, L, YO, SU, RK, HA, Se, Yu, dan MA, selaku PPTK dalam kegiatan pertemuan dan sosialisasi program tahun 2014 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.398.566.189,23.
”Jadi, ini ada banyak kegiatan. Ada yang bersama-sama tiga orang kerugian Rp1,3 miliar lebih, ada juga yang bersama-sama dua orang kerugiannya ratusan juga. Ada juga bersama-sama beberapa orang kerugiannya Rp5 miliar lebih,” katanya.
Kemudian, tersangka SI bersama-sama dengan beberapa lainnya selaku PPTK dalam kegiatan pertemuan dan sosialisasi program tahun 2014, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.398.566.189,23.
Menurut Datman Kataren, lima tersangka merupakan perkembangan dari kasus sebelumnya, karena ada beberapa tersangka yang sudah inkrah. Tersangka dijadikan tahanan kota, karena ada yang masih berdinas di Dinas Pendidikan Kalteng dan lainnya sudah pensiun. ”Selain itu, karena iktikad baik juga,” katanya.
Penasihat hukum salah satu tersangka, Ari, menuturkan, pihaknya pernah melakukan praperadilan, namun ditolak.
”Makanya kami akan buktikan nanti dalam fakta persidangan. Kita akan upaya mencari kebenaran,” katanya. (daq/ign)