SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotim masih melakukan penyelidikan kasus dugaan malapraktik yang dilakukan oknum bidan di Sampit. Dalam kasus itu, pihaknya baru memanggil satu saksi, yakni suami pasien untuk dimintai keterangan.
”Benar. Satu orang saksi sudah kami panggil,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Gede Agus Putra Atmaja, Kamis (7/10).
Gede belum bisa berkomentar lebih banyak karena kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Dia hanya mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Dinkes untuk menangani perkara tersebut.
”Polisi juga akan memanggil pihak Dinkes sebagai saksi untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Informasi yang diperoleh Radar Sampit, aparat masih menangani perkara ini dengan cara mengklarifikasi kedua belah pihak, yakni terlapor dan pelapor. Dalam waktu dekat oknum bidan tersebut akan dipanggil.
”Kita lihat saja nanti, karena kami belum bisa menyimpulkan bagaimana hasil proses penyelidikan ini. Yang pasti, pelapor melaporkan masalah tindakan yang dilakukan oleh bidan tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinkes Kotim Umar Kaderi belum merespons konfirmasi yang dilayangkan Radar Sampit. Sebelumnya, Dinkes telah membentuk tim kecil yang terdiri dari Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK), Kabid Layanan Kesehatan (Yankes), Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kotim berkaitan dengan kasus tersebut.
Umar Kaderi beberapa waktu lalu mengatakan, tim sudah mulai turun ke lapangan untuk konfirmasi dan klarifikasi. ”Mudah-mudahan dalam waktu dekat tim sudah selesai melaksanakan tugas, sehingga kami dapat data yang lebih akurat,” ujarnya.
Langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan rapat menentukan pelanggaran yang sesungguhnya dilakukan oknum bidan dimaksud. ”Serta menentukan rekomendasi apa yang diberikan Dinkes maupun oleh IBI sebagai organisasi profesi,” katanya. (sir/hgn/ign)