Dukung Masyarakat Perjuangkan Lahannya, Bupati Kotim: HGU Itu Bukan Kitab Suci!

bupati kotim halikinnor
SAMBUTAN: Bupati Kotim Halikinnor saat menghadiri salah satu acara di Kecamatan Kotabesi beberapa waktu lalu. (DOK. YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mendukung langkah masyarakat sejumlah desa di Kecamatan Antang Kalang untuk menuntut hak tanahnya dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT Bangkitgiat Usaha Mandiri. Syaratnya, lahan itu belum pernah dijual atau diganti rugi anak perusahaan dari NT Corps tersebut.

”Saya dukung masyarakat untuk berjuang mempertahankan haknya. Lagian HGU itu bukan kitab suci, kok,” kata Halikinnor, Senin (10/10).

Bacaan Lainnya

Halikinnor menuturkan, seharusnya tanah masyarakat yang masuk areal HGU harus dikeluarkan atau di-enclave. Dengan demikian, masyarakat bisa mengusahakan sendiri dan meningkatkan status hak kepemilikan atas tanahnya walaupun berada di dalam areal HGU.

Dia menambahkan, proses HGU merupakan ranah Badan Pertanahan  Nasional (BPN). Akan tetapi, ada panitia B yang melakukan proses dan dituangkan dalam berita acara.

Panitia B merupakan pihak yang bertanggung jawab melakukan cek lapangan, sehingga bisa diketahui apakah ada hak masyarakat yang masih tersangkut atau tidak. Hasil panitia B akan dituangkan dalam sebuah berita acara yang memuat objek tanah milik masyarakat.

”Itu ada proses HGU, tanyakan BPN kenapa dikeluarkan. Padahal, di situ ada panitia B. Saat perusahaan mau HGU melibatkan kepala desa, ada BPN, Kepala Bagian Pemerintahan, dan beberapa instansi terkait. Ada tim penilai dan berita acara. Ada kewajiban apabila ada tanam tumbuh untuk mengganti rugi,” ujar Halikinnor.

Menurut Halikinnor, dalam klausul SK HGU itu, jika ada warga yang tidak melepas tanahnya, tidak serta merta menjadi hak perusahaan. Apalagi sampai menakut-nakuti warga untuk dipolisikan ketika braktivitas di dalam areal mereka  sendiri.

”Yang pasti, saya dukung masyarakat memperjuangkan haknya. Kami dukung kalau memang di dalam HGU itu ada hak masyarakat yang patut dan harus diperjuangkan,” tegas Halikinnor.

Sebelumnya, masyarakat sejumlah desa dari Kecamatan Antang Kalang protes dengan terbitnya HGU perusahaan di dalam areal kebun hingga fasilitas umum milik pemerintah desa setempat. Mereka telah melaporkan hal itu ke BPN Kotim agar SK HGU yang diterbitkan bisa dievaluasi.

HGU yang dikantongi PT BUM menjadi momok warga yang memiliki lahan di dalam areal tersebut. Selain itu, ketika adanya program PTSL, warga tidak bisa ikut karena tanah yang menjadi objek PTSL koordinatnya berada dalam HGU.

Selama ini warga tinggal dan berusaha di kebun mereka sejak turun-temurun. Mereka kerap diteror oknum pihak perusahaan saat beraktivitas. Bahkan, diancam dipidanakan di Polda Kalteng dengan dalih tuduhan menyerobot lahan dalam HGU perusahaan.

Ketakutan warga terjadi dalam kurun beberapa tahun terakhir, sehingga belum lama ini kepala desa dan tokoh masyarakat setempat melapor sampai ke Kementerian ATR BPN.

”Sampai kapan kami yang hidup jauh ada sebelum perusahaan ini tidak dibuat seperti ini di tanah leluhur kami sendiri? Warga kami ditakut-takui ketika mereka bekerja di atas kebun yang sudah dikuasai turun-temurun,” ujar masyarakat Antang Kalang, Diyu TN.

Adapun BPN Kotim menegaskan, tidak mudah mengevaluasi HGU perusahaan. Hanya ada dua skema yang ditempuh, yakni gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit dan meminta tandatangan persetujuan dari Direktur PT BUM agar tanah masyarakat bisa dikeluarkan dari HGU.

Masalah Lama

Sementara itu, sengketa lahan antara PT Bangkitgita Usaha Mandiri (BUM) dengan masyarakat di Kecamatan Antang Kalang, merupakan masalah lama. Pada 2014 silam, kasus serupa terjadi lantaran tuntutan ganti rugi lahan pertanian warga diabaikan perusahaan. Hal itu berujung pembakaran kantor hingga kendaraan perusahaan oleh ratusan warga desa setempat.

Pos terkait