Dukung Masyarakat Perjuangkan Lahannya, Bupati Kotim: HGU Itu Bukan Kitab Suci!

bupati kotim halikinnor
SAMBUTAN: Bupati Kotim Halikinnor saat menghadiri salah satu acara di Kecamatan Kotabesi beberapa waktu lalu. (DOK. YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mendukung langkah masyarakat sejumlah desa di Kecamatan Antang Kalang untuk menuntut hak tanahnya dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT Bangkitgiat Usaha Mandiri. Syaratnya, lahan itu belum pernah dijual atau diganti rugi anak perusahaan dari NT Corps tersebut.

”Saya dukung masyarakat untuk berjuang mempertahankan haknya. Lagian HGU itu bukan kitab suci, kok,” kata Halikinnor, Senin (10/10).

Bacaan Lainnya

Halikinnor menuturkan, seharusnya tanah masyarakat yang masuk areal HGU harus dikeluarkan atau di-enclave. Dengan demikian, masyarakat bisa mengusahakan sendiri dan meningkatkan status hak kepemilikan atas tanahnya walaupun berada di dalam areal HGU.

Dia menambahkan, proses HGU merupakan ranah Badan Pertanahan  Nasional (BPN). Akan tetapi, ada panitia B yang melakukan proses dan dituangkan dalam berita acara.

Panitia B merupakan pihak yang bertanggung jawab melakukan cek lapangan, sehingga bisa diketahui apakah ada hak masyarakat yang masih tersangkut atau tidak. Hasil panitia B akan dituangkan dalam sebuah berita acara yang memuat objek tanah milik masyarakat.

Baca Juga :  Dituding Selingkuh, Kepala Cabang Kantor Pos Palangka Raya Membantah

”Itu ada proses HGU, tanyakan BPN kenapa dikeluarkan. Padahal, di situ ada panitia B. Saat perusahaan mau HGU melibatkan kepala desa, ada BPN, Kepala Bagian Pemerintahan, dan beberapa instansi terkait. Ada tim penilai dan berita acara. Ada kewajiban apabila ada tanam tumbuh untuk mengganti rugi,” ujar Halikinnor.

Menurut Halikinnor, dalam klausul SK HGU itu, jika ada warga yang tidak melepas tanahnya, tidak serta merta menjadi hak perusahaan. Apalagi sampai menakut-nakuti warga untuk dipolisikan ketika braktivitas di dalam areal mereka  sendiri.

”Yang pasti, saya dukung masyarakat memperjuangkan haknya. Kami dukung kalau memang di dalam HGU itu ada hak masyarakat yang patut dan harus diperjuangkan,” tegas Halikinnor.

Sebelumnya, masyarakat sejumlah desa dari Kecamatan Antang Kalang protes dengan terbitnya HGU perusahaan di dalam areal kebun hingga fasilitas umum milik pemerintah desa setempat. Mereka telah melaporkan hal itu ke BPN Kotim agar SK HGU yang diterbitkan bisa dievaluasi.



Pos terkait