EDAN!!! Gelapkan Dana Asuransi Rp 26,4 Miliar, Kematian Nasabah Dipalsukan

Mantan Kepala Cabang PT Asuransi Bangun Askrida Cabang Palangka Raya Kemal Mahendara Dau
ilustrasi

PALANGKA RAYA – Mantan Kepala Cabang PT Asuransi Bangun Askrida Cabang Palangka Raya Kemal Mahendara Dau (KMD) diduga menggelapkan uang perusahaan asuransi sebesar Rp 26.414.997.723. Dalam praktiknya, terdakwa memalsukan kematian nasabah agar klaim asuransi cair.

Atas perbuatannya, Kemal didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 374 KUHP Jo Pasal 65 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian, diancam pidana Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diketahui dari persidangan pembacaan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya Senin (15/11) lalu, yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran (SIPP) Perkara PN Palangka Raya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Apturedi dan  Novita Anggraini Uneputty menyebutkan,penggelapan tersebut dilakukan terdakwa bersama Riska (saksi). Kemal bekerja di PT Asuransi Bangun Askrida Cabang Palangka Raya sejak tahun 2010. Dia kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (plh) Kepala Cabang dan pada 2016 jabatannya didefinitifkan.

Menurut JPU, terdakwa melakukan penarikan dana dari dua rekening milik asuransi tanpa dilaporkan kekantor pusat. Rincian,sekitar  September – Desember 2015 sebesar Rp 3.176.927.550. Kemudian, dari 2016 – 2019, menarik dana secara berurutan sebesar, Rp 10.715.684.645, Rp 7.638.302.721, Rp 5.424.658.666, dan Rp 1.134.668.135.

Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa meminta Riska memalsukan laporan keuangan dan membuat rekening koran palsu, serta membuat 3 bilyet deposito palsu dengan nilai Rp 20 miliar. Agar tidak dicurigai, terdakwa melakukan setoran tunai  ke rekening penampungan bunga deposito  PT Asuransi Bangun Askrida di Bank Kalteng dengan rekening aslisetiap bulannya sejak April 2018 – Mei 2021 sebesar Rp 66.897.086 setiap bulannya. Setoran tersebut dicatat pada rekening koran palsu.

Pada Juli 2018 – Februari 2021, terdakwa meminta bantuan Riska untuk melakukan random data debitur yang selanjutnya akan dibuat pengajuan klaim asuransi palsu terhadap 34 orang nasabah Bank Kalteng (klaim fiktif) dengan nilai klaim sebesar Rp 4.319.905. Padahal,Bank Kalteng tak pernah mengajukan klaim asuransi atas nama 34 nasabah tersebut.

Terdakwa juga meminta Riska memalsukan surat tuntutan klaim dari Bank Kalteng dan membuat stempel palsu Bank Kalteng, memalsukan berita acara klaim dari Bank Kalteng, serta memalsukan tandatangan pejabat bank dan stempel bank, memalsukan surat keterangan kematian dari beberapa instansi pemerintah, memalsukan tandatangan pejabat, memalsukan surat keterangan ahli waris.

Setelah klaim fiktif dicairkan, pembayaran klaim tidak disampaikan terdakwa kepada Bank Kalteng, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Setelah dilakukan survei oleh tim audit PT Asuransi Bangun Askrida pusat, ternyata debitur yang dibuatkan klaim fiktif tersebut masih hidup dan dalam kondisi sehat.

Selanjutnya, pada 19 Juli 2019, terdapat pembukaan rekening giro di Bank Kalteng atas nama perusahaan tanpa dilaporkan ke kantor pusat. Rekening itu digunakan untuk menampung dana subrogasi dari Bank Kalteng, serta menerima pembayaran premi dari tertanggung lainnya.

Terdakwa menarik dana dari rekening tersebut sebesar Rp2.095.092. Penarikan dana tersebut dilakukan secara tunai melalui cek yang telah ditandatangani terdakwa dan saksi, Ida Randawati, sebesar Rp 1.291.831.875. Kemudian, pada Januari dan Februari 2021, dilakukan penarikan dana sebesar Rp 803.260.751 dengan cek yang ditandatangani saksi Hajirong dan Ida Randawati.

”Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Riska Puji Prasetyo, berdasarkan hasil audit, PT  Auransi Bangun Askrida mengalami kerugian sebesar Rp 26.414.997.723,” kata JPU. (rm-107/ign)

Pos terkait