Terdakwa juga meminta Riska memalsukan surat tuntutan klaim dari Bank Kalteng dan membuat stempel palsu Bank Kalteng, memalsukan berita acara klaim dari Bank Kalteng, serta memalsukan tandatangan pejabat bank dan stempel bank, memalsukan surat keterangan kematian dari beberapa instansi pemerintah, memalsukan tandatangan pejabat, memalsukan surat keterangan ahli waris.
Setelah klaim fiktif dicairkan, pembayaran klaim tidak disampaikan terdakwa kepada Bank Kalteng, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Setelah dilakukan survei oleh tim audit PT Asuransi Bangun Askrida pusat, ternyata debitur yang dibuatkan klaim fiktif tersebut masih hidup dan dalam kondisi sehat.
Selanjutnya, pada 19 Juli 2019, terdapat pembukaan rekening giro di Bank Kalteng atas nama perusahaan tanpa dilaporkan ke kantor pusat. Rekening itu digunakan untuk menampung dana subrogasi dari Bank Kalteng, serta menerima pembayaran premi dari tertanggung lainnya.
Terdakwa menarik dana dari rekening tersebut sebesar Rp2.095.092. Penarikan dana tersebut dilakukan secara tunai melalui cek yang telah ditandatangani terdakwa dan saksi, Ida Randawati, sebesar Rp 1.291.831.875. Kemudian, pada Januari dan Februari 2021, dilakukan penarikan dana sebesar Rp 803.260.751 dengan cek yang ditandatangani saksi Hajirong dan Ida Randawati.
”Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Riska Puji Prasetyo, berdasarkan hasil audit, PT Auransi Bangun Askrida mengalami kerugian sebesar Rp 26.414.997.723,” kata JPU. (rm-107/ign)