Edarkan Sabu Milik Bandar Tak Dikenal

bandar sabu palangkaraya
Barang bukti sabu yang disimpan tersangka dan berhasil diamankan polisi. (istimewa)

PALANGKA RAYA – Setelah lama diincar lantaran terlibat peredaran narkotika di wilayah kota Palangka Raya, Jon Febriadi alias Cangi (29) warga Jalan G Obos Gang Bandar, akhirnya merasakan mendekam di sel tahanan Mapolresta Palangka Raya.

Buruh lepas yang mengaku kurir ini ditangkap tim khusus Sat Resnarkoba Polresta dalam penggerebekan di kediamannya. Petugas pun menemukan barang bukti barang haram jenis sabu di dalam rumah.

Kasat Resnarkoba Polresta, Kompol Asep Deni Kusmaya memaparkan, narkotika jenis sabu  yang diamankan yakni seberat 4,64 gram, dan jika diuangkan bernilai jutaan rupiah. Kemudian satu unit timbangan digital, kartu ATM dan satu unit ponsel. Diduga ponsel itu menjadi alat komunikasi pelaku dengan bandar besar  atau pemasok barang haram tersebut.

Namun dari hasil interogasi kepolisian diakui Cangi, ia hanya berkomunikasi melalui ponsel dan tidak pernah bertemu dengan pemasok sabu yang disimpannya itu. Menurutnya, setiap kali bertransaksi mereka selalu dengan ponsel dan sabu diletakkan di tempat yang telah disepakati. Pria ini juga mengaku terlibat peredaran sabu, lantaran himpitan ekonomi.

Baca Juga :  Rembuk Stunting Jadi Wadah Komitmen Bersama

“Tim meringkus pelaku setelah dapat dari informasi masyarakat dan upaya penyelidikan dari petugas tentang adanya dugaan peredaran narkotika, Jumat (24/9) Kita tangkap tanpa perlawanan dan kini kasusnya masih dikembangkan,” ujar Asep,Minggu (26/9).

Ditegaskannya, pria yang sudah ditetapkan tersangka ini, dijerat hukum karena menawarkan narkotika golongan I bukan tanaman, sehingga disangkakan melawan hukum karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika.

Asep menambahkan, timnya akan terus berupaya melakukan penggagalan dan penindakan peredaran narkotika.Masyarakat pun diminta untuk tidak ikut terlibat mengedarkan,  apapun alasan dan iming-iming yang diberikan oleh sang bandar.

“Kita tetapkan tersangka dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Ancaman 20 tahun penjara. Saya ingatkan jangan terlibat, sebab cepat atau lambat akan berhadapan dengan hukum.” Pungkasnya. (daq/gus)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *