PALANGKA RAYA – Kecaman terhadap Edy Mulyadi, orang yang dinilai menghina Kalimantan, terus bermunculan. Selain desakan agar Edy dihukum pidana, mantan politikus gagal tersebut juga dinilai layak dihukum secara adat.
Catatan Radar Sampit, sidang adat terhadap orang yang dinilai menghina suku Dayak pernah diberikan pada Thamrin Amal Tomagola. Akademisi tersebut dinilai melecehkan suku Dayak saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara video porno dengan tersangka Nazriel Ilham alias Ariel saat itu.
Thamrin mengatakan, video porno dengan pemeran Ariel itu tidak meresahkan bagi sebagian masyarakat. Sebab, sebagian masyarakat Indonesia menganggap hal itu biasa. Dia mencontohkan suku Dayak dan sejumlah masyarakat di Bali, Mentawai, dan Papua.
Mengacu penelitian yang dibuatnya, bersenggama tanpa ikatan perkawinan oleh sejumlah masyarakat di wilayah itu dinilai sudah biasa. Pernyataan itu langsung menuai protes keras dari masyarakat adat Dayak.
Thamrin akhirnya menjalani sidang adat pada 22 Januari 2011. Putusan sidang adat di antaranya, Thamrin wajib meminta maaf kepada seluruh masyarakat Dayak di hadapan sidang adat.
Permintaan maaf juga wajib diberikan melalui media cetak dan elektronik. Selain itu, disanksi denda adat sebanyak 5 pikul garantung (gong) dan menanggung biaya upacara perdamaian adat sebesar Rp 77 juta.
Belajar dari kasus tersebut, sebagian besar masyarakat Kalimantan kini tengah menanti sanksi terhadap Edy. Meluasnya protes memperlihatkan masalah ini tak bisa dianggap remeh apabila Edy dibiarkan tanpa mendapat hukuman atas pernyatannya. (daq/ign)