NAH LOH!!! Edy Ditenggat Tujuh Hari, GMTPS Ancam Kirim Tentara Lawung Merah

Gerakan Mandau Talawang Pancasila Sakti (GMTPS) memberi waktu tujuh hari pada mantan caleg gagal tersebut untuk menyerahkan diri
IKUT MENGECAM: Gerakan Mandau Talawang Pancasila Sakti (GMTPS) memberi waktu tujuh hari pada Edy Mulyadi untuk menyerahkan diri. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Kecaman terhadap Edy Mulyadi, orang yang dinilai menghina Kalimantan, terus meluas. Gerakan Mandau Talawang Pancasila Sakti (GMTPS) memberi waktu tujuh hari pada mantan caleg gagal tersebut untuk menyerahkan diri pada aparat kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tenggat tujuh hari tersebut berlaku sejak Senin (24/1). ”Apabila tidak ada niat baik, GMTPS akan mengirim lima orang Tentara  Lawung Merah Mandau Talawang untuk datang ke kediaman Edy Mulyadi, menanyakan hal tersebut (pernyataan Edy yang dinilai menghina Kalimantan, Red) secara langsung,” kata Panglima GMTPS Ricko Kristolelu, Selasa (25/1).

Bacaan Lainnya

Ricko menegaskan, selain hukum positif, Edy juga harus menjalani hukum adat Kalimantan. ”Harus ditindak, karena ujaran kebencian dari Edy Mulyadi Cs itu sangat tidak berperikemanusiaan, karena sudah menyamakan orang Kalimantan sama dengan hal tak manusiawi,” ujarnya.

Terpisah, Damang Kepala Adat Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Marcos Sebastian Tuwan mengatakan, dugaan penghinaan oleh Edy Mulyani harus ditindaklanjuti sesuai aturan, baik hukum positif maupun adat. Hal tersebut penting agar kejadian serupa tak lagi terulang.

Meski demikian, Marcos juga meminta masyarakat Kalimantan agar tidak gegabah menyikapi pernyataan kontroversial Edy Mulyadi dan rekan-rekannya. Apabila kemarahan warga tak terkendali, justru akan menimbulkan efek kurang baik bagi masyarakat Dayak sendiri.

Di sisi lain, lanjut Marcos, akan lebih elok lagi apabila masyarakat memaafkan Edy Cs. Namun, bukan berarti masalah itu bisa selesai. Penegakan hukum harus tetap berjalan. Hal itu  akan memperlihatkan pada dunia bahwa masyarakat Dayak bersifat pemaaf dan bisa menyikapi masalah sesuai aturan.

”Itu pendapat saya secara pribadi. Tidak perlu lagi kita buang-buang energi meladeni Edy Mulyadi. Lebih baik orang Dayak disegani, bukan ditakuti. Artinya, disegani secara utuh, bukan ditakuti karena fisik. Pernyataan saya bukan berarti membela Edy Mulyadi. Saya mendukung agar Edy dihukum,” tegasnya.

Sebelumnya, setelah mendapat kecaman dari berbagai pihak, Edy Mulyadi meminta maaf dan membuat klarifikasi terkait pernyataannya tersebut. Menurutnya, istilah ”jin buang anak” dipakai untuk menggambarkan tempat yang jauh.

”Jangankan Kalimantan, dulu monas itu disebut tempat ’jin buang anak’,” ujarnya melalui akun Youtube pribadinya, Senin (24/1). Dia menegaskan, konteks ”jin buang anak” dalam pernyataan itu adalah untuk menggambarkan tempat jauh, bukan untuk mendiskreditkan pihak tertentu.

Meski Edy Mulyadi telah meminta maaf dan menjelaskan maksud pernyataannya, sebagian besar masyarakat Kalimantan tetap tidak terima. Istilah tersebut dinilai tidak tepat dipakai di kalangan umum yang lebih luas. Sebaliknya, justru mengandung ujaran kebencian dan penghinaan.

Apalagi dalam video viral terkait pernyataan Edy Mulyadi yang menyudutkan Kalimantan itu, dia juga terang-terangan menyebut sasaran pasar ibu kota negara (IKN). ”Kalau pasarnya kuntilanak dan genderuwo, ngapain kok bangun di sana,” kata Edy. Sejumlah kalangan menilai, pernyataan itu sama saja menganggap masyarakat Kalimantan sebagai kuntilanak dan genderuwo. (daq/ign)

Pos terkait