PALANGKA RAYA – Kecaman terhadap Edy Mulyadi, orang yang dinilai menghina Kalimantan, terus meluas. Gerakan Mandau Talawang Pancasila Sakti (GMTPS) memberi waktu tujuh hari pada mantan caleg gagal tersebut untuk menyerahkan diri pada aparat kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tenggat tujuh hari tersebut berlaku sejak Senin (24/1). ”Apabila tidak ada niat baik, GMTPS akan mengirim lima orang Tentara Lawung Merah Mandau Talawang untuk datang ke kediaman Edy Mulyadi, menanyakan hal tersebut (pernyataan Edy yang dinilai menghina Kalimantan, Red) secara langsung,” kata Panglima GMTPS Ricko Kristolelu, Selasa (25/1).
Ricko menegaskan, selain hukum positif, Edy juga harus menjalani hukum adat Kalimantan. ”Harus ditindak, karena ujaran kebencian dari Edy Mulyadi Cs itu sangat tidak berperikemanusiaan, karena sudah menyamakan orang Kalimantan sama dengan hal tak manusiawi,” ujarnya.
Terpisah, Damang Kepala Adat Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Marcos Sebastian Tuwan mengatakan, dugaan penghinaan oleh Edy Mulyani harus ditindaklanjuti sesuai aturan, baik hukum positif maupun adat. Hal tersebut penting agar kejadian serupa tak lagi terulang.
Meski demikian, Marcos juga meminta masyarakat Kalimantan agar tidak gegabah menyikapi pernyataan kontroversial Edy Mulyadi dan rekan-rekannya. Apabila kemarahan warga tak terkendali, justru akan menimbulkan efek kurang baik bagi masyarakat Dayak sendiri.
Di sisi lain, lanjut Marcos, akan lebih elok lagi apabila masyarakat memaafkan Edy Cs. Namun, bukan berarti masalah itu bisa selesai. Penegakan hukum harus tetap berjalan. Hal itu akan memperlihatkan pada dunia bahwa masyarakat Dayak bersifat pemaaf dan bisa menyikapi masalah sesuai aturan.
”Itu pendapat saya secara pribadi. Tidak perlu lagi kita buang-buang energi meladeni Edy Mulyadi. Lebih baik orang Dayak disegani, bukan ditakuti. Artinya, disegani secara utuh, bukan ditakuti karena fisik. Pernyataan saya bukan berarti membela Edy Mulyadi. Saya mendukung agar Edy dihukum,” tegasnya.