Setelah, itu terdakwa langsung pergi ke luar rumah dan masuk ke dalam truk yang dikendarainya, lalu terdakwa menghidupkan mesin truk tersebut, dan selanjutnya terdakwa dengan sengaja mengemudikan mundur truk tersebut sehingga bak truk bagian belakang milik terdakwa menabrak mengenai bagian depan rumah saksi Berto, yaitu mengenai list plang teras depan rumahnya hingga rusak.
Setelah mendapat pengancaman dan merasa dua kali ditabrak truk terdakwa, saksi Berto akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Lamandau. Hingga Dekas pun diproses hukum.
Akibat dari perbuatan yang terdakwa lakukan, saksi Berto, istri dan anaknya serta kedua orangtuanya mengalami ketakutan dan rumahnya juga mengalami kerusakan.(mex/gus)