Emosi Tak Terkendali, Akhirnya Jadi Terdakwa

20271198 judge's hold hammer on wooden table

NANGA BULIK, RadarSampit.com – Terdakwa Dekas tampaknya sangat mudah naik pitam. Namun ia meluapkan kemarahannya dengan cara yang salah. Sehingga kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan meja hijau.

Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 saat  istri saksi Berto yakni  Septiani Wulandari mendapat Surat Perintah Kerja Borongan Angkut TBS (Tandan Buah Segar) di Kebun Kelapa Sawit Kemitraan Lamandau 4A Estate PT Pilar Wanapersada, dan yang mengerjakan Surat Perintah Kerja Borongan tersebut adalah saksi bernama Berto.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Lalu, pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2022, terdakwa Dekas melihat truk milik saksi Berto sedang melakukan pengangkutan TBS di lokasi tersebut  dan pada saat itu terdakwa merasa mempunyai saingan dalam melakukan pengangkutan TBS di tempat yang sama.

Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekitar Pukul 08.00 WIB, ketika truk milik saksi Berto sedang parkir dan melakukan pengangkutan buah kelapa sawit, truk milik saksi Berto ditabrak oleh terdakwa. Pada saat itu terdakwa dengan sengaja mengemudikan truk miliknya dengan cara berjalan mundur ke belakang sehingga menabrak mengenai bak truk milik saksi Berto di bagian belakang.

Baca Juga :  Perbaikan Pangkoh-Bahaur sudah 90 Persen

“Namun atas kejadian tersebut, agar saksi Berto tidak melaporkan kepada pihak kepolisian, pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekitar Pukul 09.00 WIB Pihak PT. Pilar Wanapersada melakukan mediasi dan menyelesaikan permasalahan antara terdakwa dan saksi Berto tersebut,” beber jaksa penuntut umumnya, Taufan Afandi.

Namun, ternyata permasalahannya tidak selesai sampai di perdamaian tersebut. Setelah mediasi diselesaikan kemudian terdakwa pulang ke Desa Bakonsu menghadiri acara pernikahan keluarga terdakwa dan pada saat itu terdakwa meminum arak bersama rekan-rekannya. Setelah dipengaruhi minuman arak muncul niat terdakwa untuk mendatangi rumah saksi Berto.

Kemudian, dalam keadaan setengah mabuk terdakwa pergi ke rumah Berto. Selanjutnya, sekitar Pukul 15.00 WIB terdakwa sampai di depan rumah saksi Berto. Pada saat itu di didalam rumah, ada saksi Berto bersama keluarganya.  Terdakwa masuk ke dalam rumah seorang diri dan berkata kepada saksi Berto. “Kalau sampe aku masuk penjara, gak damai tadi, aku sampai meninggalkan anak istriku, maka anak istrimu juga akan ku tabrak pakai truk,” ancam terdakwa sebagai mana disampaikan jaksa.



Pos terkait