Empat Napi Kabur dari Lapas, Panjat Tembok Berduri Setinggi Lima Meter

napi kabur
NAPI KABUR: Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya Chandran Lestyono menunjukkan salah satu foto napi yang kabur. (DODI/RADAR SAMPIT)

Orang nomor satu di lingkup Lapas Kelas IIA Palangka Raya itu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila melihat atau menemukan keberadaan para napi tersebut agar segera melapor ke kepolisian atau ke pihak Lapas sehingga nantinya segera ditindaklanjuti oleh petugas.

”Kami imbau untuk segera menyerahkan diri. Bagi masyarakat yang mengetahui kami mohon segera menginformasi keberadaan mereka, baik ke polsek maupun pihaknya,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Chandran terus mencoba melakukan pencarian dan narapidana yang kabur sudah divonis 10-15 tahun. Pihaknya juga akan bertindak tegas kepada mereka yang melakukan perlawanan.

”Kami akan tegas dan jika melakukan perlawanan maka tindakan kami berikan.Pokoknya kami dalami semua bagaimana semua terjadi,” pungkasnya.

Sementara itu Polresta  Palangka Raya melakukan perburuan kepada empat narapidana yang melarikan diri dari sel Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Petugas menyisir beberapa kawasan diduga menjadi tempat pelarian.  Foto maupun ciri-ciri napi juga disebar guba mempermudah dalam pelacakan.

Baca Juga :  Polisi Jaring PSK hingga Knalpot Brong

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso melalui Kasat Sabhara AKP Gattot Sisworo mengatakan, petugas sudah melakukan perburuan terhadap narapidana yang kabur dari Lapas. Pihaknya sudah mendatangi lokasi kejadian dan menggelar patroli di sejumlah tempat.

”Saya menekankan kepada masyarakat untuk tidak memberikan peluang napi tersebut bersembunyi,apalagi sampai menyembunyikan,” tegas perwira Polri ini.

Personel bersenjata lengkap melaksanakan patroli dengan mendatangi lokasi-lokasi tertentu, baik permukiman maupun tempat keramaian. ”Kita telusuri kawasan tertentu, makanya itu petugas juga dipersenjatai laras panjang dan lainnya,” tegasnya.

Ia meminta  para narapidana yang melarikan diri tersebut segera menyerahkan diri, sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak berwenang.  ”Segera menyerahkan diri dan melanjutkan masa tahanan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (daq/yit)



Pos terkait