Napi Polisikan Oknum Pegawai Lapas Sampit, Setelah Ditipu Ratusan Juta untuk Biaya Pemindahan

penjara
ilustrasi penjara

SAMPIT, radarsampit.com – Seorang narapidana di Lapas Kelas II Sampit, Kotawaringin Timur, Kalteng menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oknum pegawai di lembaga tersebut.

Napi itu dijanjikan pindah dari penjara Sampit ke Pontianak asalkan membayar sejumlah uang. Setelah uang dibayar, oknum tersebut dinilai ingkar janji.

Bacaan Lainnya

Kasus itu telah dilaporkan ke Polres Kotim. Dalam laporan tersebut terungkap, peristiwa itu terjadi Juni lalu. Oknum pegawai berstatus PNS itu menjanjikan bisa memindahkan korban dengan membayar hingga ratusan juta rupiah. Uang itu disebut sebagai biaya pemindahan.

Baca Juga :  Kisruh Lapas Sampit Makin Panas, Napi Tuding Oknum Pegawai Cari Selamat dengan Hoaks

Awal kejadian bermula ketika dua napi berinisial S dan J berbincang. J bercerita kepada S ingin pindah dari Lapas Sampit ke Lapas di Pontianak. S lalu menghubungi oknum pegawai tersebut.

Oknum itu lalu meminta sejumlah uang sebesar Rp150 juta. Namun, setelah membayar, J tak kunjung dipindahkan.

Baca Juga :  Kisruh Pelik Lapas Sampit, Pegawai Mengaku Korban Kriminalisasi, Bantah Tudingan Penipuan

Napi tersebut lalu secara resmi melaporkan oknum pegawai itu pada 16 November 2024 lalu. Dalam laporan tersebut, oknum pegawai disebut menerima uang pada 1 Juli 2024.

Sementara itu, pihak Lapas Kelas IIB Sampit saat dikonfirmasi mengenai laporan itu masih belum merespons. Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putra belum berkomentar saat dihubungi hingga berita ini naik tayang. (ang/ign)



Pos terkait