SAMPIT, RadarSampit.com – Dalam waktu dua hari, tiga kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu diungkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim.
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (20/5) dan Sabtu (21/5) di tiga lokasi berbeda.
”Dari tiga kasus ini kami berhasil menyita barang bukti 19 paket berisikan kristal warna bening diduga kuat sabu dengan berat keseluruhan 102,33 gram,” kata Rudia, Senin (23/5).
Ia menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Telawang, tepatnya di Jalan H Jauhari, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.
Di Telawang, polisi mengamankan satu orang tersangka bernama Heri Susanto alias Heri (40). Ditangkap sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP) mengendarai sepeda motor.
”Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 3 plastik klip kecil berisikan sabu seberat 2,06 gram yang disimpan di dalam dompet pelaku,” kata Rudia.
Saat diinterogasi, Heri mengaku kalau barang haram tersebut didapat dari rekannya bernama Jumarno alias Ali (41). Mendengar pengakuan Heri, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus.
”Saat itu kami mendapatkan informasi bahwa pelaku yang dimaksud (Ali) berada di Kabupaten Seruyan, tepatnya di Desa Terawan, Kecamatan Seruyan Raya,” terangnya.
Selanjutnya, petugas langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan Ali. Saat dilakukan penangkapan, petugas menyita barang bukti 15 paket sabu seberat 4,05 gram dari Ali.
Atas penemuan tersebut, kedua tersangka yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
Di lokasi berbeda, Satres Narkoba Polres Kotim juga mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Suka Bumi, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Sampit.