Polisi menangkap dua orang tersangka yakni Perawati (34) dan rekannya Abdul Hamid alias Ribut (43). Dari mereka, petugas menyita satu plastik sabu seberat 96,22 gram.
”Kedua pelaku ini merupakan rekan bisnis yang sama-sama sebagai pengedar sabu. Mereka kami tangkap sedang berada di rumah Perawati,” ungkapnya.
Rudia menegaskan, Perawati dan Ribut kini telah disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 2.
”Dari sangkaan tersebut, keduanya terancam pidana seumur hidup,” tegasnya. (sir/fm)